GPII Papua Tengah Soroti Krisis Solar di Mimika: Dugaan Mafia BBM Menguat, Minta Menteri ESDM dan Aparat Bertindak
GPII Papua Tengah Soroti Krisis Solar di Mimika: Dugaan Mafia BBM Menguat, Minta Menteri ESDM dan Aparat Bertindak
Timika Kabarsulselindonesia.web.id – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang terjadi hampir satu bulan terakhir di Kabupaten Mimika memicu reaksi keras dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Provinsi Papua Tengah.
Organisasi kepemudaan Islam itu mendesak pemerintah, PT Pertamina, hingga aparat penegak hukum segera membongkar dugaan permainan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai telah menyengsarakan masyarakat.30/06/2026
Ketua PW GPII Papua Tengah, Junedi Boiratan, SP, menyatakan kondisi di lapangan sudah sangat memprihatinkan. Antrean kendaraan pengangkut barang, truk, dan mobil pikap disebut mengular hingga 1 sampai 5 kilometer, bahkan menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Timika.
Menurut GPII, kelangkaan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis semata. Organisasi itu menduga adanya praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan oknum tertentu. Dugaan tersebut, menurut GPII, perlu segera diusut oleh aparat penegak hukum.
"Kami menduga ada pihak-pihak yang mengambil Solar bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian didistribusikan ke wilayah pedalaman dengan harga yang jauh lebih tinggi. Sementara masyarakat di Kota Timika justru harus mengantre siang dan malam hanya untuk mendapatkan Solar," kata Junedi dalam pernyataan tertulis.
GPII juga mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan Solar demi memperoleh keuntungan pribadi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Organisasi tersebut mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika segera melakukan inspeksi mendadak terhadap stok BBM, memeriksa pola distribusi Solar bersubsidi, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, PT Pertamina diminta membuka data distribusi Solar secara transparan kepada publik agar masyarakat mengetahui jumlah pasokan yang masuk dan penyalurannya kepada SPBU di Mimika.
PW GPII Papua Tengah juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan perhatian khusus terhadap kondisi tersebut dengan menginstruksikan audit menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Mimika.
Tak hanya itu, GPII turut mendesak Bareskrim Polri, Satgas Pangan Polri, Kejaksaan, dan BPH Migas untuk turun langsung melakukan investigasi apabila terdapat indikasi penimbunan, penyalahgunaan BBM subsidi, maupun praktik mafia migas yang merugikan masyarakat.
Menurut GPII, apabila benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan lain yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Penentuan pasal pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, maupun pihak terkait lainnya mengenai pernyataan dan dugaan yang disampaikan PW GPII Papua Tengah. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook