Diduga gas LPG 3 kg bersubsidi tidak punya modal Masyarakat di rugikan.

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 31 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Diduga gas LPG 3 kg bersubsidi tidak punya modal Masyarakat di rugikan.

Ketapang, Kabar Sulsel Indonesia.com Pangkalan gas LPG 3 kg subsidi.yang beralamat Kel Sukaharja milik SS diduga dengan tempat usahanya beda,dengan izinya salah titik koordinat. jln myjen sutoyo desa payak kumang dan tak punya modal setok tabung gas kosong Dimana berdasarkan laporan warga setempat, ke awak media dan juga tokoh pemuda pangkalan gas LPG milik SS beralamat jl. Mayjen Sutoyo RT 16 RW 03 Kelurahan Sukaharja kecamatan delta Pawan kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat.

Di duga indikasi mafia gas subsidi.Bahkan terbukti dugaan penipuan dan penggelapan, karena meyakinkan warga yang awam dengan kartu kupon cv tersebut. dimana kami bilang penipuan dan penggelapan, mereka minta tabung gas kosong kepada korban + uang sebesar 25 rb pertabung ngasih harapan angin surga inisial (HR).

Keterangan sumber

Berdasarkan hasil konfirmasi tim awak media Rabu (29/7/2026) kepada korban dugaan penipuan pangakalan gas LPG bersubsidi beralamat kel Sukaharja milik SS

"Ceritanya itu ex oknum karyawan inisial ( HR) itu minta tabung kosong dulu, kepada warga yang tidak faham dibilang. Kalau tidak ada tabung kosong, tidak dapat gas."  

Dengan duit lima puluh ribu perdua tabung.

kerugian Bapak sumber saat ini

Gas Kosong membeli itu sudah seratus delapan puluh.  dua butir (3 60 000 ) tiga ratus enam puluh ribu.

Tambah duit lima puluh...total ( 410 000 ) empat ratus sepuluh ribu.

Jadi  kerugian dari Pak AM,  Tabung 2 dengan duwit 50  ribu."belum juga warga yang lain masih Banyak belasan orang.Sampai di lingkungan resah kenak modus iming2 oleh ex karyawan dng cv ss yg di duga turut serta membantu kejahatan. Mafia migas selama ini belum ada penyelesaian sampai saat ini viral ramai juga di tiktok.

Maka tegasnya korban pangkalan gas LPG 3kg meminta PP Hiswana migas, Pertamina,mengaudit cek lapangan kalau memang ada penyimpangan dan pelanggaran maka sangsinya harus di  cabut izin nomor 678813811767027 maupun penegak hukum kab Ketapang Kalimantan barat.

Dimana telah diduga banyak merugikan masyarakat setempat di daerah tersebut

Berdasarkan undang undang berlaku Aturan mengenai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, termasuk gas LPG bersubsidi diatur dalam

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Ketentuan tersebut telah diubah atau diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Bedasarkan wawancara di kantor Disdag ( 30/7/2026 )awak media online  kepala bidang( kabid)perdagangan yudi aryantha. Tutur beliu.

Saya tetap berkomitmen untuk menghimbau Mengontrol Kepada agen dan pangkalan-pangkalan Gas lpg 3 kg  subsidi harus di salurkan tepat sasaran

Untuk meringkankan beban masyrakat yang kurang mampu. Dan harga harus sesuai het. Kita harus berkolaborasi dengan hiswana migas juga instansi yang terkait juga rekan-rekan media online.

Kalau memang ada penyimpangan pelanggaranya laporkan langsung ke pertamina Elpiji di 135," Tegasnya.

Pelaku penyalah gunaan gas LPG bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ucap sumber korban yang enggan disebutkan namanya kepada awak media suara mabes com. Jum'at (30/7/2026).

Sukardi