MERTUA DISIRAM AIR PANAS MENDIDIH, PELAKU DIDUGA DILEPAS POLISI: KELUARGA PERTANYAKAN PROFESIONALISME POLRES MIMIKA
MERTUA DISIRAM AIR PANAS MENDIDIH, PELAKU DIDUGA DILEPAS POLISI: KELUARGA PERTANYAKAN PROFESIONALISME POLRES MIMIKA
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap seorang mertua berusia lanjut di Kabupaten Mimika menuai kekecewaan dan pertanyaan serius dari pihak keluarga korban.
Persoalan mencuat setelah seorang menantu diduga menyiram mertuanya dengan air panas mendidih. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, keluarga korban mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa pelaku yang sebelumnya disebut akan dibawa ke Reskrim Polres Mimika ternyata diduga telah dikeluarkan dan tidak berada dalam tahanan sebagaimana yang mereka pahami sebelumnya.
Keluarga korban mempertanyakan alasan polisi tidak menahan atau setidaknya menjelaskan secara terbuka status hukum pelaku setelah laporan dibuat.10/9/26
Menurut pihak keluarga, sebelumnya mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku telah dibawa ke Reskrim Polres Mimika di Mako 32. Karena itu, keluarga korban kemudian mendatangi Reskrim untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara.
Namun, keluarga mengaku mendapatkan informasi yang berbeda dari kenyataan yang mereka temukan.
“Kami pikir pelaku sudah dibawa ke Reskrim dan diproses. Tetapi ketika keluarga datang untuk menanyakan perkembangan kasus, ternyata pelaku sudah tidak berada di sana. Ini yang membuat kami kecewa dan merasa seperti dibohongi,” demikian keluhan pihak keluarga korban.
Kekecewaan semakin besar karena korban merupakan orang yang telah berusia sekitar 60–70 tahun. Bagi keluarga, tindakan menyiram air panas mendidih terhadap orang lanjut usia bukan persoalan sepele dan harus ditangani secara serius serta transparan.
KELUARGA CURIGA, MINTA DUGAAN SUAP DIUSUT
Keluarga korban juga menyampaikan dugaan yang jauh lebih serius. Mereka mempertanyakan kemungkinan adanya permainan dalam proses penanganan perkara, termasuk dugaan pemberian uang kepada oknum aparat agar pelaku dapat keluar.
Namun, dugaan tersebut belum dibuktikan secara hukum.
Karena itu, keluarga meminta Kapolres Mimika tidak menganggap persoalan ini sebagai keluhan biasa. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui siapa yang mengambil keputusan mengeluarkan pelaku, atas dasar apa pelaku dikeluarkan, serta apakah seluruh prosedur penanganan laporan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Jika tidak ada permainan, maka polisi harus mampu menjelaskan secara terang. Jika memang ada oknum yang bermain, maka oknum tersebut harus diproses. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan kepercayaan karena muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki kekuatan.
UU KDRT: KEKERASAN FISIK BUKAN PERKARA SEPELE
Apabila hubungan korban dan pelaku memenuhi unsur lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindakan kekerasan fisik dilarang secara tegas.
Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik. Pasal 6 menjelaskan bahwa kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Artinya, dugaan penyiraman air panas terhadap seorang mertua harus dilihat berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, alat bukti, serta konstruksi hukum perkara—bukan sekadar diselesaikan dengan mengeluarkan pelaku tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, hukum pidana Indonesia telah memasuki rezim KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
KAPOLRES MIMIKA DIMINTA JANGAN DIAM
Keluarga korban meminta Kapolres Mimika segera mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut.
Mereka meminta polisi menjawab secara terbuka:
1. Mengapa pelaku yang dilaporkan justru diduga telah dikeluarkan?
2. Siapa yang memerintahkan atau mengambil keputusan terkait pengeluaran pelaku?
3. Apa status hukum pelaku saat ini?
4. Apakah pemeriksaan terhadap korban dan saksi telah dilakukan secara lengkap?
5. Apakah korban telah menjalani pemeriksaan medis dan hasilnya telah dimasukkan dalam penanganan perkara?
6. Apakah ada dasar hukum yang jelas terkait tidak dilakukannya penahanan?
7. Benarkah pelaku sempat dibawa ke Reskrim Polres Mimika sebagaimana informasi yang diterima keluarga?
8. Jika benar pelaku dikeluarkan, apa alasan dan dasar hukumnya?
9. Apakah terdapat dugaan pemberian uang atau intervensi kepada oknum polisi dalam perkara tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Polri sendiri memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, responsif dan efektif dalam menerima serta menangani laporan masyarakat.
JANGAN BIARKAN MASYARAKAT KECIL KEHILANGAN KEPERCAYAAN
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta perkara diproses sesuai hukum dan tidak ada perlakuan berbeda antara masyarakat yang memiliki uang maupun masyarakat kecil.
Mereka juga meminta Kapolres Mimika memastikan bahwa apabila memang tidak terdapat cukup alasan untuk melakukan penahanan, pihak kepolisian harus memberikan penjelasan hukum secara transparan kepada keluarga korban.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ada oknum yang terbukti menerima sesuatu untuk memengaruhi penanganan perkara, keluarga meminta tindakan tegas diberikan.
Jangan sampai kasus penyiraman air panas terhadap orang tua justru berubah menjadi persoalan yang lebih besar: hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kini bola berada di tangan Kapolres Mimika.
Publik menunggu satu hal sederhana: transparansi.
Apakah pelaku memang dilepaskan sesuai prosedur hukum, atau ada sesuatu di balik keluarnya pelaku setelah laporan dibuat?
Pertanyaan itu harus dijawab dengan fakta dan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook