Empat Raperda Fakfak Masuk Babak Penajaman: Pemerintah Setujui Koreksi DPRK, dari Aset Daerah hingga Perlindungan Tanah Adat
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Fakfak memasuki fase penajaman setelah Pemerintah Kabupaten Fakfak memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPRK Fakfak dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun 2026, Jumat, 11 September 2026.
Empat regulasi yang dibahas bukan perkara administratif belaka. Di dalamnya terdapat sejumlah isu yang bersentuhan langsung dengan tata kelola pemerintahan kampung, demokrasi lokal, pengamanan aset daerah, tanah adat, keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP), hingga masa depan pasar rakyat.
Jawaban pemerintah yang disampaikan Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP., mewakili Bupati Fakfak, pada dasarnya menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai koreksi DPRK. Sejumlah usulan legislasi bahkan secara tegas dinyatakan akan diakomodasi dan disesuaikan dalam pembahasan lanjutan.
Salah satu sorotan penting menyangkut perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam). DPRK meminta agar perubahan regulasi tidak berhenti pada penyesuaian norma, tetapi benar-benar menjawab persoalan kapasitas, fungsi pengawasan, hubungan Baperkam dengan kepala kampung, serta keterwakilan perempuan.
Pemerintah menjelaskan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Baperkam selama ini telah dilakukan perangkat daerah teknis melalui rapat teknis dan rapat kerja pemerintahan kampung. Pemerintah juga menyatakan hubungan Baperkam dan kepala kampung secara umum berjalan baik serta mengklaim keterwakilan perempuan telah diakomodasi dalam pengisian anggota Baperkam.
Namun, isu tersebut mendapat penekanan lebih jauh dari kelompok khusus DPRK. Mereka meminta agar afirmasi terhadap OAP dan keterwakilan perempuan 30 persen tidak sekadar menjadi norma di atas kertas. Pemerintah menyatakan menyetujui masukan tersebut.
Pada Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, DPRK menyoroti konsekuensi perubahan masa jabatan kepala kampung menjadi delapan tahun. Pemerintah menyatakan evaluasi kinerja kepala kampung tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan yang lebih sensitif muncul pada mekanisme pemilihan kepala kampung antarwaktu. DPRK mengusulkan mekanisme penyaringan dua hingga tiga calon, perpanjangan pendaftaran jika calon kurang dari dua orang, hingga kemungkinan pembatalan pemilihan apabila hanya tersisa calon tunggal dan tidak tercapai musyawarah mufakat.
Pemerintah menyatakan pada prinsipnya sependapat, tetapi pelaksanaannya menunggu penetapan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Artinya, desain demokrasi kampung di Fakfak masih akan bergantung pada sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi.
Isu paling strategis justru muncul dalam Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah (BMD). DPRK meminta pemerintah tidak sekadar melakukan harmonisasi regulasi, tetapi membenahi akar persoalan pengelolaan aset daerah.
Pemerintah menyatakan program sensus BMD telah dilaksanakan dan inventarisasi serta penertiban aset terus dilakukan secara bertahap. Tetapi DPRK menginginkan sesuatu yang lebih konkret: berapa jumlah aset yang belum memiliki sertifikat, dokumen kepemilikan yang sah, memiliki persoalan batas tanah, atau masih bermasalah dalam status penguasaannya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena aset daerah bukan hanya persoalan pencatatan dalam laporan pemerintah. Di lapangan, aset berupa tanah dapat bersinggungan langsung dengan sejarah penguasaan masyarakat dan hak ulayat.
Karena itu, kelompok khusus DPRK memberi peringatan agar ketentuan mengenai dokumen tanah yang belum bersertifikat tidak ditafsirkan secara sederhana. Akta jual beli, girik, letter C, surat pelepasan hak, surat keterangan kepala kampung maupun berita acara serah terima tidak boleh otomatis dimaknai bahwa suatu bidang tanah telah menjadi aset pemerintah.
Pemerintah menyatakan sependapat dan akan menjadikan hal tersebut sebagai perhatian. Begitu pula dengan penegasan bahwa apabila tanah adat berkaitan dengan pembangunan atau akan menjadi lokasi BMD, prosesnya harus memperhatikan masyarakat adat yang memiliki hak serta dilakukan melalui mekanisme musyawarah sesuai ketentuan hukum.
Di titik ini, pembahasan Raperda BMD menyentuh persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana pemerintah dapat mengamankan aset publik tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.
Kelompok khusus juga meminta seluruh norma Raperda diselaraskan dengan kerangka Otonomi Khusus Papua, termasuk prinsip perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan kepada OAP. Pemerintah menyatakan menyetujui masukan tersebut.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Pasar diarahkan tidak hanya menjadi regulasi mengenai bangunan dan aktivitas jual-beli. DPRK mendorong pasar rakyat dikelola secara modern, transparan dan berpihak kepada pedagang lokal.
Pemerintah menyatakan pembayaran retribusi akan diarahkan menggunakan sistem non-tunai atau digital melalui kerja sama dengan pihak perbankan. Pedagang nantinya diharapkan dapat membayar retribusi secara langsung melalui aplikasi, sehingga ruang kebocoran pungutan dapat dipersempit.
Modernisasi pasar juga diarahkan pada aspek kebersihan, keamanan, kenyamanan, penataan pedagang serta penguatan ekonomi lokal. Pemerintah menyatakan pengelolaan pasar harus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pedagang dan masyarakat.
Kelompok khusus bahkan meminta karakter sosial, budaya dan ekonomi masyarakat Fakfak serta kebijakan afirmasi OAP menjadi bagian dari desain pengelolaan pasar. Pemerintah menyatakan sependapat.
Selain substansi besar tersebut, pemerintah juga menerima sejumlah koreksi teknis DPRK, mulai dari penyempurnaan konsideran, definisi dalam ketentuan umum, penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, perbaikan redaksional, hingga kelengkapan lampiran RKBMD.
Khusus Raperda BMD, pemerintah juga menyatakan sepakat mengenai perlunya batas waktu pembentukan peraturan pelaksana. DPRK mengusulkan agar peraturan bupati dan keputusan bupati sebagai aturan pelaksana ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah perda diundangkan. Pemerintah menilai batas waktu tersebut diperlukan agar tidak terjadi kekosongan pengaturan pada tingkat implementasi.
Dari keseluruhan jawaban pemerintah, terdapat satu benang merah yang cukup jelas: DPRK tidak hanya meminta empat perda baru atau perubahan perda lama, tetapi meminta agar regulasi tersebut menghasilkan perubahan nyata dalam praktik pemerintahan.
Mulai dari Baperkam yang lebih representatif, pemilihan kepala kampung yang lebih tertib, aset daerah yang lebih tertib dan terlindungi, hingga pasar rakyat yang lebih transparan dan modern.
Jawaban pemerintah yang disampaikan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik sekaligus membuka ruang pembahasan berikutnya. Sebab, setelah berbagai masukan dinyatakan “sependapat”, tantangan sesungguhnya bukan lagi pada kesediaan menerima usulan, melainkan bagaimana setiap persetujuan itu diterjemahkan menjadi norma yang kuat dan kemudian benar-benar dilaksanakan.
Bagi Fakfak, empat Raperda tersebut pada akhirnya akan diuji bukan oleh panjangnya dokumen hukum, melainkan oleh dampaknya: apakah pemerintahan kampung menjadi lebih demokratis, aset publik lebih aman, hak masyarakat adat lebih terlindungi, dan pasar rakyat benar-benar menjadi ruang ekonomi yang adil bagi masyarakat.
Rapat paripurna itu pun meninggalkan pesan penting: regulasi tidak boleh berhenti sebagai teks hukum. Ia harus menjadi alat untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepentingan publik tidak kalah oleh kepentingan administratif.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook