Kolonialisme Ekonomi di Lingkar Tambang Freeport? Negara Dikritik Abai terhadap Hak Masyarakat Adat Papua

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 17 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kolonialisme Ekonomi di Lingkar Tambang Freeport? Negara Dikritik Abai terhadap Hak Masyarakat Adat Papua

Kolonialisme Ekonomi di Lingkar Tambang Freeport? Negara Dikritik Abai terhadap Hak Masyarakat Adat Papua

Timika, Kabarsulselindonesia.web.id – Kritik terhadap kebijakan negara di kawasan lingkar tambang PT Freeport Indonesia kembali mengemuka. Pengamat sosial Deby Santoso menilai pola pengelolaan sumber daya alam di Papua masih memperlihatkan ciri-ciri kolonialisme ekonomi modern, di mana kekayaan alam dieksploitasi secara besar-besaran, tetapi manfaatnya belum dirasakan secara adil oleh masyarakat adat di wilayah terdampak.17/07/2026

Menurut Deby, paradigma pembangunan yang lebih menitikberatkan pada eksploitasi sumber daya dibandingkan perlindungan hak masyarakat adat telah menciptakan ketimpangan yang terus berlangsung.

"Kekayaan emas dan tembaga Papua menjadi penopang ekonomi nasional, namun masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tambang masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari kemiskinan, keterbatasan layanan publik, hingga kerusakan lingkungan. Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi serius," ujarnya.

Deby menguraikan sedikitnya empat persoalan yang menjadi dasar kritik tersebut.

Pertama, ekstraktivisme sumber daya alam. Ia menilai Papua selama ini diposisikan sebagai kawasan penghasil mineral strategis, sementara nilai tambah pembangunan bagi masyarakat lokal belum sebanding dengan besarnya kekayaan yang dihasilkan.

Kedua, pendekatan keamanan di kawasan tambang. Menurutnya, pengamanan terhadap objek vital nasional harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak warga sipil serta ruang hidup masyarakat adat.

Ketiga, persoalan lingkungan dan hak asasi manusia. Deby menyoroti berbagai laporan mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap daerah aliran sungai, lahan adat, serta perlunya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Keempat, ketimpangan sosial-ekonomi. Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara besarnya kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara dengan tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Deby menegaskan, pembangunan di Papua seharusnya menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar penerima dampak pembangunan.

"Selama masyarakat adat belum dilibatkan secara bermakna dalam penentuan kebijakan yang menyangkut tanah, hutan, dan masa depan mereka, serta persoalan lingkungan dan ketimpangan sosial masih terus terjadi, kritik mengenai praktik kolonialisme ekonomi modern akan tetap muncul dalam ruang publik," tegasnya.

Ia mendorong pemerintah, PT Freeport Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat dialog, meningkatkan transparansi, mempercepat pemulihan lingkungan, dan memastikan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua, khususnya di wilayah lingkar tambang.

Editor: Bruce Elang