POLDA PAPUA TENGAH USUT DUGAAN PENYIMPANGAN DANA HIBAH PILKADA MIMIKA Rp28 MILIAR, PUBLIK DESAK PENGUSUTAN TUNTAS

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 18 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

POLDA PAPUA TENGAH USUT DUGAAN PENYIMPANGAN DANA HIBAH PILKADA MIMIKA Rp28 MILIAR, PUBLIK DESAK PENGUSUTAN TUNTAS

NABIRE, Papua Tengah Kabarsulselindonesia.web.id

Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Tengah dikabarkan telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.18/10/2026

Peningkatan status perkara itu diputuskan melalui gelar perkara pada Senin, 12 Oktober 2026. Informasi tersebut dikonfirmasi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, oleh dua sumber independen, masing-masing dari internal Polda Papua Tengah dan lingkungan KPU Kabupaten Mimika.

Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi mengenai peningkatan status perkara tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa KPU Mimika telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi, dengan jadwal pemeriksaan dimulai pada pekan berikutnya.

Terkait substansi penyidikan, Hironimus mempersilakan media mengonfirmasi langsung kepada penyidik Polda Papua Tengah. Ia memastikan KPU Mimika tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

TEMUAN Rp28 MILIAR JADI PERHATIAN PUBLIK

Perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Mimika 2024 yang dilaporkan mencapai Rp140,9 miliar.

Berdasarkan informasi dalam laporan awal, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan keuangan senilai Rp28 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi penggunaan anggaran, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Meski demikian, temuan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Unsur pidana dan tanggung jawab setiap pihak harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Publik kini menantikan penjelasan menyeluruh mengenai alur penggunaan anggaran, pihak yang menyetujui pencairan, penerima pembayaran, serta kesesuaian realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban.

PENYIDIK DIMINTA UNGKAP SEMUA PIHAK BERDASARKAN BUKTI

Praktisi hukum Tori Caesar menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sebagai perkembangan penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Mimika.

Ia mengapresiasi langkah Kapolda Papua Tengah beserta jajaran dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional serta tidak tebang pilih.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyidik perlu menelusuri bukan hanya dokumen administratif, melainkan juga keputusan, transaksi keuangan, aliran dana, serta peran setiap pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Apabila ditemukan bukti yang cukup bahwa seseorang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak boleh ada pihak yang dilindungi hanya karena jabatan, kedekatan politik, atau pengaruh kekuasaan. Namun, setiap orang yang diperiksa juga berhak atas praduga tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan melalui proses peradilan.

UU TIPIKOR MENJADI DASAR PENGUSUTAN

Penanganan perkara ini perlu mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana juga dapat dipertimbangkan sesuai hukum yang berlaku dan fakta perkara apabila terdapat bukti keterlibatan lebih dari satu orang.

Penerapan pasal harus didasarkan pada terpenuhinya unsur hukum dan alat bukti, bukan sekadar dugaan atau tekanan opini publik.

Jika penyidikan menemukan adanya perbuatan pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Pengembalian kerugian negara pun harus ditempuh melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidananya terbukti.

JEJAK PENANGANAN PERKARA SEJAK 2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam laporan awal, penanganan perkara ini bermula dari Laporan Informasi Nomor LI/16/IX/2025/Subdit III Tipidkor.

Polda Papua Tengah kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 15 September 2025 untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024.

Peningkatan status menjadi penyidikan merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Namun, hal tersebut tidak otomatis berarti tersangka telah ditetapkan atau tindak pidana telah terbukti.

Oleh karena itu, masyarakat berharap penyidik terus bekerja secara profesional, mengumpulkan bukti secara menyeluruh, dan menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

HUKUM HARUS TEGAK LURUS, BUKAN TAJAM KE BAWAH DAN TUMPUL KE ATAS

Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Mimika menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Papua Tengah.

Masyarakat tidak cukup hanya mendengar kabar peningkatan status perkara. Publik membutuhkan kejelasan mengenai penggunaan uang negara, hasil penyidikan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

Apabila ditemukan bukti yang cukup terhadap pejabat, pengelola anggaran, pihak swasta, penerima manfaat, atau pihak lain yang diduga terlibat, semuanya harus diproses berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pegangan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pihak yang memiliki kekuasaan, dan tidak boleh pula ada seseorang yang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian yang sah.

Hukum harus berdiri tegak lurus, tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kini, publik menantikan keseriusan Polda Papua Tengah untuk mengungkap perkara ini secara transparan, profesional, dan menyeluruh. Sebab, dana hibah Pilkada bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, melainkan uang negara yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.

**Redaksi Kabarsulselindonesia.web.id menegaskan bahwa pengusutan perkara ini harus mengedepankan bukti, keadilan, transparansi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.**

Editor Bruce Elang