Rp2,55 Miliar Baru Dua Bulan, Jalan Daren–BTS Kudus Sudah Retak: Mutu Beton dan Pengawasan Dipertanyakan
Rp2,55 Miliar Baru Dua Bulan, Jalan Daren–BTS Kudus Sudah Retak: Mutu Beton dan Pengawasan Dipertanyakan
Jepara Kabarsulselindonesia.web.id — Proyek peningkatan jalan rabat beton ruas Daren–BTS Kudus, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp2.552.389.140 dilaporkan mengalami keretakan pada badan beton ketika usia pekerjaan belum genap dua bulan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mutu konstruksi, metode pelaksanaan, pengendalian kualitas, serta efektivitas pengawasan proyek. Apalagi pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pelaksanaan kontrak.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender, mulai 26 Mei 2026 hingga 22 September 2026. Pelaksana tercantum CV Berlian Mandalika, sementara pengawasan teknis berada dalam lingkup tanggung jawab DPUPR Kabupaten Jepara.21/08/2026
Ruang lingkup pekerjaan antara lain perkerasan beton semen dengan spesifikasi mutu FS 45 MPa sebanyak sekitar 845 m³, saluran U tipe DS 2 sepanjang kurang lebih 106,8 meter, serta gorong-gorong berukuran 60×60 sentimeter sepanjang sekitar 4 meter.
Namun, hasil pantauan lapangan pada 1 Agustus dan 8 Agustus 2026 menunjukkan adanya sejumlah retakan memanjang pada permukaan beton. Pada beberapa titik, retakan terlihat cukup jelas dan menurut dokumentasi lapangan terdapat indikasi retakan yang menerus hingga bagian bawah konstruksi.
Kondisi tersebut tentu tidak bisa hanya dijawab dengan pernyataan bahwa beton mengalami kerusakan karena faktor eksternal. Terlebih proyek ini menggunakan anggaran publik dan memiliki spesifikasi teknis yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Beton FS 45 MPa, Tetapi Mengapa Cepat Retak?
Pertanyaan utama yang kini layak dijawab secara terbuka adalah: apakah mutu beton yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi kontrak?
Jika benar menggunakan beton dengan mutu FS 45 MPa, maka harus tersedia dokumen pengujian yang dapat membuktikan kesesuaiannya, termasuk hasil pengujian laboratorium, pengendalian mutu material, serta dokumen pelaksanaan pekerjaan yang relevan.
Pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada permukaan jalan.
Perlu dipastikan apakah ketebalan beton aktual, kualitas lapisan pondasi, kondisi tanah dasar, sambungan konstruksi, proses pemadatan, komposisi material, waktu pengecoran, hingga proses curing telah dilaksanakan sesuai desain dan spesifikasi teknis.
Sebab, keretakan pada beton tidak dapat langsung disimpulkan sebagai akibat satu faktor tertentu tanpa pemeriksaan teknis.
Alasan Tronton dan Jeda Pengiriman Beton Harus Dibuktikan
Sebelumnya disebutkan bahwa keretakan diduga berkaitan dengan benturan kendaraan tronton dan adanya jeda pengiriman beton ketika proses pengecoran berlangsung.
Penjelasan tersebut tentu harus dihormati sebagai keterangan awal dari pihak pelaksana.
Namun, untuk proyek senilai miliaran rupiah, keterangan tersebut semestinya dapat diuji dengan bukti.
Jika benar terjadi benturan kendaraan berat, pertanyaannya sederhana: kapan kejadian itu terjadi, di titik mana, bagaimana kronologinya, apakah ada dokumentasi, apakah dibuat berita acara, dan apakah kejadian tersebut tercatat dalam laporan pengawasan?
Begitu pula dengan dugaan jeda pengiriman beton. Harus dapat diperiksa apakah terdapat catatan waktu pengecoran, waktu kedatangan beton, dokumen pengiriman, serta laporan teknis yang dapat menjelaskan hubungan antara jeda pengecoran dengan munculnya retakan.
Tanpa dokumen pendukung, publik tentu berhak mempertanyakan apakah alasan tersebut benar-benar merupakan penyebab kerusakan atau hanya dugaan yang belum dibuktikan.
Pengawasan Jangan Sampai Hanya Formalitas
Persoalan berikutnya mengarah kepada fungsi pengawasan.
Jika keretakan muncul ketika proyek masih berjalan, maka harus dipastikan apakah kondisi tersebut telah masuk dalam laporan harian, laporan mingguan, dokumentasi pengawasan, maupun catatan pengendalian mutu pekerjaan.
Pertanyaannya menjadi semakin penting karena proyek belum selesai.
Bagaimana mungkin pekerjaan yang masih dalam masa pelaksanaan sudah menunjukkan kerusakan, tetapi publik belum memperoleh penjelasan teknis yang terbuka mengenai penyebab dan tindakan korektifnya?
Pengawasan konstruksi bukan sekadar melihat pekerjaan berjalan dari hari ke hari. Pengendalian mutu merupakan bagian penting dari penyelenggaraan jasa konstruksi.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek tanggung jawab, keamanan, keselamatan, keberlanjutan, serta pembinaan dan pengawasan. Aturan pelaksananya kemudian diperinci melalui PP Nomor 22 Tahun 2020 yang telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan persoalan mutu, pemeriksaan harus dilakukan secara teknis dan terdokumentasi, bukan sekadar berdasarkan klaim sepihak.
Rp2,55 Miliar Bukan Angka Kecil
Nilai pekerjaan sekitar Rp2,55 miliar bukan angka yang kecil.
Anggaran tersebut berasal dari APBD, sehingga kualitas hasil pekerjaan merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah dan perubahan keduanya ditetapkan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang saat ini berstatus berlaku. Regulasi tersebut mencakup proses pengadaan pemerintah yang dibiayai APBN/APBD sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Karena itu, ukuran keberhasilan proyek tidak boleh berhenti pada apakah pekerjaan selesai secara administratif.
Yang jauh lebih penting adalah apakah hasil pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu, dan dapat memberikan manfaat sebagaimana tujuan penggunaan anggaran daerah.
Pedoman LKPP mengenai pengadaan melalui penyedia juga mencakup pelaksanaan kontrak, serah terima, serta penilaian kinerja penyedia.
DPUPR Jepara Harus Buka Data Teknis
Dalam konteks ini, DPUPR Kabupaten Jepara perlu memberikan penjelasan yang konkret, bukan jawaban normatif.
Publik setidaknya berhak mengetahui:
1. Apakah mutu beton benar-benar telah diuji dan memenuhi FS 45 MPa sesuai kontrak?
2. Apakah tersedia hasil uji laboratorium dan dokumen pengendalian mutu?
3. Berapa ketebalan beton aktual pada titik yang mengalami keretakan?
4. Apakah ketebalan tersebut sesuai gambar kerja dan spesifikasi?
5. Bagaimana kondisi tanah dasar dan lapisan pondasi sebelum pengecoran?
6. Apakah proses pengecoran dan curing telah dilaksanakan sesuai metode kerja?
7. Apakah retakan telah dicatat dalam laporan pengawasan?
8. Apakah benar terjadi benturan tronton dan apakah tersedia bukti resmi mengenai kejadian tersebut?
9. Apakah terdapat berita acara atau laporan pemeriksaan terhadap bagian jalan yang mengalami kerusakan?
10. Apa metode perbaikan yang akan dilakukan?
11. Apakah bagian yang rusak akan dibongkar dan dicor ulang atau hanya diperbaiki pada permukaan?
12. Siapa yang menanggung biaya perbaikan apabila kerusakan terbukti disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak?
13. Apakah pekerjaan yang mengalami keretakan tetap akan diterima sebagai pekerjaan yang memenuhi spesifikasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan uang rakyat dibelanjakan dengan benar dan hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Retak Hari Ini, APBD Keluar Lagi Besok
Masyarakat tentu tidak menginginkan pola yang berulang: proyek dibangun dengan anggaran besar, mengalami kerusakan dalam waktu singkat, kemudian pemerintah kembali mengeluarkan anggaran untuk memperbaikinya.
Jika kerusakan memang disebabkan oleh faktor eksternal yang dapat dibuktikan, maka persoalannya harus dijelaskan secara terbuka.
Namun apabila pemeriksaan teknis menemukan adanya kesalahan pelaksanaan, ketidaksesuaian material, ketidaksesuaian volume atau mutu, maka mekanisme tanggung jawab kontraktual harus dijalankan sesuai ketentuan.
Yang tidak boleh terjadi adalah kerusakan proyek publik justru menjadi alasan untuk kembali mengeluarkan uang rakyat tanpa terlebih dahulu memastikan siapa yang bertanggung jawab.
Bukan Menuduh Korupsi, Tetapi Jangan Menutup Mata
Penting ditegaskan bahwa jalan yang retak belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi maupun kerugian negara.
Namun, kerusakan pada proyek bernilai miliaran rupiah ketika pekerjaan masih berada dalam masa pelaksanaan merupakan indikator yang patut diperiksa secara serius, terutama apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan spesifikasi kontrak.
Apabila kemudian ditemukan indikasi penyimpangan mutu, volume, pembayaran, atau kerugian keuangan negara, barulah persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum berdasarkan bukti yang sah.
Karena itu, BPK, APIP/Inspektorat, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat dasar dan indikasi yang memadai.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Diam
Hingga berita ini disusun, upaya redaksi untuk memperoleh klarifikasi dari CV Berlian Mandalika, konsultan pengawas, dan DPUPR Kabupaten Jepara melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.
Sikap tidak memberikan jawaban tentu merupakan hak setiap pihak. Namun dalam perkara yang menyangkut penggunaan APBD dan kualitas infrastruktur publik, keterbukaan informasi menjadi sangat penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar bagi kemerdekaan pers sekaligus menempatkan pers dalam fungsi penyebaran informasi dan pengawasan sosial. UU tersebut juga mengatur hak jawab dan kewajiban pers untuk memberikan informasi yang akurat serta menghormati prinsip jurnalistik.
Karena itu, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Berlian Mandalika, konsultan pengawas, DPUPR Kabupaten Jepara, maupun pihak lain yang terkait.
Pertanyaan Besarnya Kini: Siapa Bertanggung Jawab?
Proyek jalan bukan sekadar hamparan beton di atas tanah.
Di dalamnya ada uang rakyat, kontrak pemerintah, spesifikasi teknis, tanggung jawab penyedia, fungsi pengawasan, dan hak masyarakat memperoleh infrastruktur berkualitas.
Jika beton memang memenuhi standar dan kerusakan murni akibat faktor eksternal, buktikan secara teknis.
Jika terjadi kesalahan pelaksanaan, perbaiki sesuai ketentuan dan jangan bebani masyarakat dengan biaya tambahan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang bersalah.
Dan jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti.
Rp2,55 miliar bukan sekadar angka di papan proyek. Itu adalah uang publik yang harus dipertanggungjawabkan sampai kualitas beton terakhir benar-benar memenuhi kontrak.
Redaksi akan terus memantau perkembangan proyek dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Hani: K
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook