Rp22,5 MILIAR DIDUGA LENYAP TANPA HASIL! PROYEK PEMBUKAAN LAHAN 150 HEKTARE JADI SOROTAN, KEJARI MIMIKA DITANTANG BUKTIKAN KESERIUSAN BERANTAS KORUPSI
Rp22,5 MILIAR DIDUGA LENYAP TANPA HASIL! PROYEK PEMBUKAAN LAHAN 150 HEKTARE JADI SOROTAN, KEJARI MIMIKA DITANTANG BUKTIKAN KESERIUSAN BERANTAS KORUPSI
TIMIKA – Kabarsulselindonesia.web.id Anggaran rakyat sebesar Rp22,5 miliar yang dialokasikan melalui APBD Tahun 2024 untuk proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang semula dipromosikan sebagai upaya mendorong ketahanan pangan dan pengembangan sektor pertanian itu justru diduga menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada hasil nyata di lapangan.
Masyarakat mempertanyakan ke mana sebenarnya anggaran miliaran rupiah tersebut mengalir. Sebab hingga kini, hasil fisik proyek dinilai belum terlihat sebanding dengan besarnya dana yang telah dikucurkan.
Sorotan publik mengarah kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan, mulai dari mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mimika, PPK, PPTK, bendahara, sekretaris dinas hingga pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat meminta agar tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.01/06/2026
Penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Mimika kini menjadi perhatian serius masyarakat. Namun publik menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Yang ditunggu masyarakat adalah tindakan nyata, transparan, dan berani menyentuh siapa pun yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan kerugian negara.
"Jangan sampai kasus ini hanya ramai di awal lalu menghilang tanpa kejelasan. Rakyat berhak tahu ke mana uang Rp22,5 miliar digunakan dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila proyek ini memang tidak berjalan sebagaimana mestinya," tegas salah satu tokoh masyarakat.
Enam lokasi yang disebut menjadi titik pelaksanaan proyek, yakni Kampung Kiyura, Distrik Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Iwaka, harus diperiksa secara menyeluruh melalui audit fisik di lapangan, bukan sekadar berdasarkan laporan dan dokumen.
Kelompok masyarakat Amor Mimika bahkan menilai bahwa pemeriksaan yang hanya mengandalkan berkas berpotensi gagal mengungkap kondisi sebenarnya.
"Turun ke lapangan. Lihat langsung. Ukur langsung. Jangan hanya memeriksa kertas. Sebab yang dipersoalkan masyarakat adalah hasil pekerjaan di lapangan, bukan tumpukan laporan di atas meja," tegas perwakilan kelompok tersebut.
Masyarakat juga memberikan peringatan keras bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas. Apabila penanganannya berjalan lamban, tidak transparan, atau terkesan mandek tanpa kepastian hukum, mereka menyatakan siap melaporkan perkembangan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI, KPK, dan Kejaksaan Agung RI untuk meminta pengawasan langsung terhadap proses penanganannya.
Menurut mereka, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Mimika, harus menunjukkan profesionalisme dan keberanian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui konferensi pers atau janji penegakan hukum, melainkan melalui tindakan nyata yang mampu mengungkap fakta secara terbuka dan akuntabel.
"Kalau proyek ini benar-benar tidak berjalan sesuai tujuan dan ada dugaan kerugian negara, maka proses hukumnya harus jelas. Jangan sampai rakyat hanya disuguhi penyelidikan berkepanjangan tanpa hasil. Hukum harus hadir, bukan sekadar menjadi slogan," tegas sumber masyarakat sipil yang ikut mengawal kasus tersebut.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik Mimika menunggu jawaban: apakah kasus ini akan dibongkar sampai ke akar-akarnya, atau kembali menjadi daftar panjang persoalan anggaran yang menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook