Parang Bicara di Jalan Cendrawasih, Satreskrim Polres Kaimana Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan dalam Hitungan Jam

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 26 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Parang Bicara di Jalan Cendrawasih, Satreskrim Polres Kaimana Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan dalam Hitungan Jam

Kaimana, KabarsulselIndonesia.web.id | Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menggegerkan warga Jalan Cendrawasih, Kabupaten Kaimana, tidak berlangsung lama tanpa titik terang. Dalam waktu singkat setelah laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana bergerak memburu pelaku. Hasilnya, seorang pria berinisial R.S. (23) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VII/2026/SPKT/POLRES KAIMANA/POLDA PAPUA BARAT terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Cendrawasih.

Begitu menerima laporan masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kaimana langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Serangkaian informasi dikumpulkan, mulai dari identitas hingga keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil.

Sekitar pukul 09.00 WIT, Minggu (26/7/2026), petugas berhasil mengamankan R.S. di kawasan Pelabuhan Kaimana. Tanpa perlawanan berarti, pria berusia 23 tahun itu kemudian dibawa ke Mapolres Kaimana untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh gambaran awal mengenai motif peristiwa tersebut. Penganiayaan diduga berawal dari perselisihan atau adu mulut antara terduga pelaku dan korban. Ketegangan yang semula hanya berupa pertengkaran lisan diduga berubah menjadi aksi kekerasan dengan menggunakan senjata tajam.

Keterangan itu kemudian dikembangkan oleh penyidik. Tim URC kembali bergerak melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan satu bilah parang yang diduga kuat digunakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaimana. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K. menegaskan bahwa setiap tindak pidana yang dilaporkan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan maksimal terhadap setiap laporan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud kesigapan personel dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan ataupun menggunakan senjata tajam, karena setiap perbuatan yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kapolres.

Ia menambahkan, menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui, melihat, ataupun menjadi korban tindak pidana agar setiap peristiwa dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berdasarkan ketentuan hukum.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi sinyal bahwa setiap bentuk kekerasan yang mengancam keamanan masyarakat akan ditindak secara tegas. Di tengah meningkatnya harapan publik terhadap penegakan hukum yang cepat dan profesional, respons Satreskrim Polres Kaimana menunjukkan pentingnya kecepatan penyelidikan dalam mencegah pelaku melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

 

 

Writter : RIlis Humas Polres | Editor : Den