BBM Fiktif Rp624 Juta di Dinas PU Fakfak: Disposisi Dicetak Setelah Diperiksa, Uang Rakyat Menguap Tanpa Jejak
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Bau tak sedap itu tercium dari tangki-tangki kendaraan dinas. Bukan soal solar atau bensin yang tercampur air, melainkan dugaan penguapan anggaran ratusan juta rupiah di tubuh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Fakfak.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 39/LHP/DJPKN-VI.MAN/12/2025 tertanggal 27 Desember 2025, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat menemukan selisih pembayaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas senilai Rp624.299.562,00 pada periode Januari hingga Maret 2025. Angka itu bukan sekadar kekeliruan administratif. Ia lahir dari mekanisme yang rapuh, dokumen yang dipertanyakan, dan pengawasan yang nyaris nihil.
Disposisi Belakangan, Uang Terlanjur Jalan
Anggaran belanja BBM dan pelumas tahun 2025 di dinas tersebut mencapai Rp5,83 miliar. Hingga 31 Oktober 2025, telah direalisasikan Rp3,24 miliar melalui 19 SP2D dengan pembayaran langsung (LS) ke pihak ketiga, yakni CV CA.
Skemanya tampak sederhana: dinas menerbitkan disposisi atau kupon, kendaraan mengisi BBM di satu-satunya SPBU di Jalan Ahmad Yani Fakfak, struk diterbitkan, lalu pembayaran diproses.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan celah menganga.
Bendahara Pengeluaran mengakui adanya pengisian BBM tanpa disposisi. Hanya berdasarkan komunikasi lisan antara Kepala Dinas dan penyedia. Disposisi kemudian “menyusul” setelah pengisian terjadi. Sebuah praktik yang secara sederhana bisa disebut: administrasi dikonstruksi belakangan untuk menutup transaksi yang sudah berjalan.
Lebih ganjil lagi, ketika BPK meminta bukti pengeluaran Januari-Maret 2025 pada 4 Desember 2025, dokumen disposisi yang diserahkan sehari setelahnya tampak masih baru. Dicetak 5 Desember 2025. Tidak dilengkapi struk SPBU.
Artinya, dokumen pertanggungjawaban atas transaksi yang terjadi berbulan-bulan sebelumnya justru lahir ketika pemeriksaan sudah berlangsung.
Rekap yang Berubah, Angka yang Berantakan
Direktur CV CA membenarkan perusahaannya sebagai penyedia BBM dan pelumas. Namun ia menyatakan bahwa faktur tagihan, berita acara pemeriksaan barang, dan berita acara serah terima disiapkan oleh pihak dinas bukan berdasarkan data milik perusahaan.
Ketika BPK menghitung ulang berdasarkan rekap disposisi Januari-September 2025, ditemukan selisih besar antara nilai yang dibayarkan dan volume riil pengisian BBM.
Khusus Januari-Maret 2025, nilai pembayaran bruto mencapai Rp1.081.774.989,00. Hasil uji petik penghitungan manual hanya menunjukkan belanja Rp350.272.500,00. Setelah dikurangi pajak Rp107.202.927,00, terdapat selisih Rp624.299.562,00.
Lebih dari setengah miliar rupiah.
CV CA sempat menyebut rekap awal yang diberikan kepada BPK sebagai “keliru” dan menyerahkan rekap baru dengan data berbeda. Perubahan data di tengah pemeriksaan ini mempertegas betapa lemahnya tata kelola dan betapa cairnya angka-angka yang seharusnya pasti.
Anggaran Disesuaikan, Bukan Direkonsiliasi
Yang paling mengkhawatirkan adalah pengakuan Bendahara Pengeluaran: nilai dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang hanya disesuaikan dengan nilai anggaran pada DPA bukan berdasarkan hasil rekonsiliasi riil antara dinas dan penyedia.
Dengan kata lain, angka dibuat agar cocok dengan pagu. Bukan pagu yang mengikuti kebutuhan nyata.
Lebih jauh lagi, bendahara menyatakan tidak mengetahui nilai pasti belanja yang sebenarnya. Sebuah pengakuan yang, dalam tata kelola keuangan daerah, bisa dianggap sebagai alarm keras soal kendali internal.
Melanggar Aturan Berlapis
Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Aturan-aturan itu dengan tegas mewajibkan penghindaran pemborosan dan kebocoran keuangan negara, ketepatan volume, serta kewajiban setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.
Dalam kasus ini, bukti sah justru lahir setelah diminta.
Rekomendasi: Kembalikan Uang Rakyat
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran Rp624.299.562,00 diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah. Selain itu, Kepala Dinas diminta memperkuat pengawasan dan memastikan rekonsiliasi sebelum pembayaran.
Bupati Fakfak menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti.
Namun pertanyaan publik tak berhenti di sana:
Bagaimana mungkin ratusan juta rupiah bisa dibayarkan tanpa kecocokan volume riil?
Mengapa dokumen pertanggungjawaban baru dicetak ketika pemeriksa datang?
Apakah ini semata kelalaian administratif, atau ada pola pembiaran yang sistemik?
Belanja BBM mungkin terlihat rutin dan sepele. Tapi dari situlah integritas birokrasi diuji. Jika untuk urusan pengisian tangki saja dokumen bisa direkayasa belakangan, bagaimana publik bisa yakin pada proyek-proyek bernilai miliaran rupiah lainnya?
Kasus ini bukan sekadar selisih angka. Ia adalah potret tentang bagaimana uang rakyat berisiko menguap perlahan, sistematis, dan nyaris tanpa pengawasan hingga auditor mengetuk pintu.
Writter & Editor : Red

























Komentar via Facebook