Pesawat Pemkab Mimika Rp85 Miliar Tak Kunjung Terbang: Kepastian Hukum KPK-BPK atau Sekadar Janji Operasional 2026?
Pesawat Pemkab Mimika Rp85 Miliar Tak Kunjung Terbang: Kepastian Hukum KPK-BPK atau Sekadar Janji Operasional 2026?
Timika, Papua Tengah Kabarsulselindonesia.web.id – Polemik pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 milik Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan publik. Dua armada yang dibeli menggunakan dana APBD sekitar Rp85 miliar sejak 2015 hingga kini belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman.16/07/2026
Pengamat penerbangan RP menilai persoalan yang membelit aset tersebut bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan telah berkembang menjadi persoalan tata kelola, kepastian hukum, dan beban keuangan daerah yang terus menguras APBD melalui biaya perawatan (maintenance).
Menurut RP, pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi jalan keluar bagi penyelamatan aset tersebut, atau justru janji Dinas Perhubungan Mimika yang menargetkan armada kembali beroperasi pada 2026 hanya akan menjadi komitmen yang sulit diwujudkan.
"Bukan soal pesawat bisa diterbangkan atau tidak. Yang paling utama adalah kepastian hukum atas pengelolaan aset tersebut. Tanpa penyelesaian hukum, siapa pun pejabat akan berpikir berkali-kali menggunakan anggaran negara untuk mengoperasikannya," ujar RP.
RP menjelaskan, akar persoalan bermula dari kerja sama operasional antara Pemkab Mimika dan PT Asian One Air (AOA) yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat piutang daerah yang harus diselesaikan oleh pihak maskapai senilai sekitar Rp18,8 miliar untuk periode 2019–2021. Namun di sisi lain, PT AOA juga mengklaim masih terdapat kewajiban pembayaran dari Pemkab Mimika atas biaya operasional dan pemeliharaan armada.
Situasi tersebut menciptakan sengketa yang saling berkaitan sehingga status hukum pengelolaan aset menjadi tidak pasti.
RP menilai, selama persoalan kontrak dan kewajiban kedua belah pihak belum diselesaikan sesuai mekanisme hukum, maka operasional pesawat dan helikopter akan terus berada dalam ketidakpastian.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi KPK maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bukanlah hambatan bagi pemerintah daerah, melainkan menjadi dasar hukum yang harus dipenuhi sebelum aset negara kembali dioperasikan.
"KPK meminta penertiban aset, kepastian kontrak, dan penyelesaian piutang daerah secara akuntabel. Itu merupakan fondasi hukum yang tidak boleh diabaikan," katanya.
RP juga mengingatkan bahwa target pengoperasian kembali armada pada tahun 2026 bukan perkara sederhana. Setelah bertahun-tahun tidak digunakan, pesawat dan helikopter diperkirakan memerlukan pemeriksaan menyeluruh, penggantian komponen, overhaul, sertifikasi ulang, hingga proses kelaikudaraan sesuai standar keselamatan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan.
Seluruh tahapan tersebut membutuhkan anggaran yang tidak sedikit dan harus didukung kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, RP menilai target operasional 2026 akan sulit direalisasikan apabila penyelesaian hukum dengan PT AOA, tindak lanjut rekomendasi KPK, serta hasil audit BPK belum dituntaskan secara menyeluruh.
"Rekomendasi KPK dan BPK adalah fondasi hukumnya. Sementara target operasional 2026 hanyalah agenda kerja yang baru bisa diwujudkan apabila seluruh persoalan hukum diselesaikan terlebih dahulu," tegasnya.
RP turut mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika agar memprioritaskan penyelesaian sengketa hukum dan administrasi aset dibanding terus mengalokasikan anggaran pemeliharaan terhadap armada yang belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
"APBD harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Jangan sampai uang daerah terus tersedot untuk menanggung beban proyek masa lalu yang belum memiliki kepastian hukum maupun kepastian operasional," pungkas RP.
Penulis: RP
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook