Investasi Sawit PT STM Agro Energi Masuki Fase Krusial, Pemetaan Lahan Adat dan AMDAL Dimulai

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 03 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Investasi Sawit PT STM Agro Energi Masuki Fase Krusial, Pemetaan Lahan Adat dan AMDAL Dimulai

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id |  Rencana investasi perkebunan kelapa sawit oleh PT STM Agro Energi di kawasan Bomberay, Kabupaten Fakfak, memasuki babak baru. Setelah melalui tahapan penyamaan persepsi dan memperoleh dukungan dari masyarakat adat di Distrik Bomberay dan Distrik Tomage, proses kini bergeser ke tahap yang lebih teknis, yakni pemetaan lahan komunal adat, pengukuran partisipatif, serta persiapan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tahapan ini dinilai menjadi salah satu fase paling menentukan sebelum investasi seluas sekitar 15.960 hektare tersebut dapat melangkah ke proses perizinan berikutnya. Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Proses pemetaan difasilitasi oleh Tim Terpadu Investasi Perkebunan yang melibatkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Fakfak, Dewan Adat Mbaham Matta, pemerintah distrik, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Dalam pelaksanaannya, tim menghadirkan para pemilik hak komunal adat dari berbagai marga yang memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah yang direncanakan sebagai lokasi investasi.

Pemetaan dilakukan untuk menyinkronkan batas-batas wilayah komunal masyarakat adat dengan area yang diajukan sebagai lokasi usaha perkebunan. Melalui proses tersebut, batas-batas hak ulayat ditentukan langsung oleh para pemilik hak di lapangan sehingga data spasial yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada kesepakatan masyarakat adat.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T, mengatakan investasi perkebunan menjadi salah satu sektor prioritas dalam agenda pembangunan daerah yang diusung Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui visi "Fakfak Membara" dan program branding "Fakfak Berinvestasi".

Menurut Widhi, investasi perkebunan sawit tidak dapat dijalankan secara instan karena harus melalui serangkaian tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dua fase awal telah kami lalui, yakni penyamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan serta dukungan masyarakat adat terhadap rencana investasi. Saat ini kami memasuki fase ketiga berupa pengukuran dan sinkronisasi lahan yang diajukan untuk usaha perkebunan," ujarnya.

Ia menjelaskan, lahan yang diusulkan harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain berada di Areal Penggunaan Lain (APL), tidak berada di kawasan hutan, bebas dari hutan sagu, kawasan sakral masyarakat adat, habitat fauna endemik, serta memenuhi ketentuan tata ruang dan regulasi lingkungan yang berlaku.

Setelah tahap pengukuran selesai, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen AMDAL, pengusulan Hak Guna Usaha (HGU), hingga pemenuhan seluruh persyaratan perizinan berusaha sebelum memasuki tahap konstruksi dan operasional.

Widhi menambahkan, metode yang digunakan dalam pengukuran merupakan pengukuran persil secara partisipatif. Pendekatan tersebut memberi ruang kepada setiap marga pemegang hak komunal untuk menunjukkan langsung batas wilayah mereka sehingga meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

"Prinsipnya seluruh proses dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan menghormati hak masyarakat adat. Setiap batas wilayah ditentukan langsung oleh pemilik hak sebagai dasar penyusunan peta kawasan yang akan disinkronkan dengan rencana investasi perusahaan," katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Mohamad Biaprugra, menegaskan peran BPN terbatas pada aspek teknis pemetaan dan pengukuran. Menurut dia, BPN tidak menentukan kepemilikan maupun batas hak ulayat, melainkan melakukan pengukuran berdasarkan kesepakatan para pemilik hak komunal.

"BPN hanya memfasilitasi proses teknis pengukuran agar menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyusunan peta dan tahapan administrasi berikutnya," ujarnya.

Sementara itu, Dewan Adat, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), serta pemerintah distrik di Bomberay dan Tomage disebut terus mendampingi proses sosialisasi dan mediasi apabila muncul perbedaan pandangan maupun potensi sengketa antarmarga selama tahapan pemetaan berlangsung.

Dukungan terhadap rencana investasi juga datang dari salah seorang perwakilan marga pemilik hak, Frans Lober. Ia menilai kehadiran investasi berpotensi membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, dan mempercepat pembangunan di wilayah Bomberay dan Tomage.

Menurut Frans, inventarisasi marga yang memiliki hak komunal di lokasi rencana investasi telah dilakukan. Di wilayah Tomage, antara lain melibatkan marga Nanafesi, Lober, Kasina Susure, Yawena, Nauri, dan Meram. Adapun di wilayah Bomberay mencakup marga Tungging Wangos, Meram, Taruma, Sasim, Sinaku, dan Sam yang sebagian masih dalam proses komunikasi dan penyelarasan.

"Kami berharap seluruh masyarakat dapat bersatu mendukung investasi ini sehingga manfaatnya dapat dirasakan bersama melalui terbukanya lapangan kerja, meningkatnya perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat adat," kata Frans.

Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan, setiap tahapan investasi akan dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain memastikan legalitas administrasi dan kepastian hukum bagi seluruh pihak, pemerintah juga menempatkan perlindungan hak masyarakat adat dan pemenuhan aspek lingkungan melalui penyusunan dokumen AMDAL sebagai syarat utama sebelum proyek memasuki tahap pembangunan perkebunan.

 

Writter & Editor : Den