Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kelurahan Nusaniwe, 25.000 Pekerja Kota Ambon Dijamin Gratis Hingga Akhir 2026

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 03 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kelurahan Nusaniwe, 25.000 Pekerja Kota Ambon Dijamin Gratis Hingga Akhir 2026

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Ambon menggelar sosialisasi kepesertaan dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kelurahan Nusaniwe Airsalobar, Kamis (3/9/2026). Kegiatan disampaikan langsung oleh Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Kota Ambon, Azkha Rinaldhy, kepada warga yang hadir.

-BPJS Kesehatan vs BPJS Ketenagakerjaan — Ada Perbedaan Tugas

Azkha memulai dengan menjelaskan perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:

- BPJS Kesehatan: Wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia, dari bayi hingga lansia, untuk jaminan pelayanan kesehatan.

- BPJS Ketenagakerjaan: Khusus bagi tenaga kerja — pekerja formal maupun mandiri — untuk melindungi dari risiko saat bekerja.

"Pemerintah Kota Ambon membayarkan iuran untuk 25.000 tenaga kerja di seluruh Kota Ambon, berlaku mulai 29 April hingga 31 Desember 2026 — GRATIS, tanpa biaya apa pun dari peserta," tegas Azkha.

-Dua Program Perlindungan Utama

Peserta yang namanya terdaftar dan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua perlindungan utama:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Melindungi dari risiko kecelakaan yang berhubungan langsung dengan pekerjaan — baik saat di tempat kerja maupun dalam perjalanan terkait pekerjaan. Contoh: petani ke sawah, pedagang ke pasar, tukang bangunan di lokasi proyek.

-Seluruh biaya pengobatan & perawatan — dari ambulans, rawat inap, hingga sembuh sesuai anjuran dokter — ditanggung sepenuhnya, tanpa batas biaya.

-Santunan harian — jika tidak bisa bekerja karena cedera, diganti pendapatannya per hari.

- Santunan cacat tetap / meninggal dunia — jika meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan, dan anak-anak berhak beasiswa mulai TK hingga Perguruan Tinggi, total hingga Rp174 juta.

"Bukan janji kosong. Tahun lalu ada atlet motor cross di Paso yang patah tulang, setahun dirawat — semua ditanggung. Asalkan berhubungan dengan pekerjaan, kami tanggung," jelas Azkha.

-Catatan penting: Kegiatan di luar pekerjaan — seperti berwisata, liburan, rekreasi — tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, namun tetap dapat dilayani melalui BPJS Kesehatan.

2. Jaminan Kematian (JKM)

- Jika peserta meninggal dunia karena sebab apa pun (bukan hanya kecelakaan kerja), ahli waris berhak menerima santunan:

- Bergabung ? 3 bulan: Rp10 juta?

- Bergabung > 3 bulan: Rp42 juta

- Dana ditransfer langsung ke rekening ahli waris yang sah — tidak lagi diberikan tunai demi keamanan.

Masa Berlaku & Perlu Diketahui

- Gratis hingga 31 Desember 2026 — tidak ada biaya apa pun bagi yang namanya sudah terdaftar.

- Untuk tahun 2027, kepesertaan tergantung ketersediaan anggaran Pemerintah Kota Ambon. Jika tidak dianggarkan, perlindungan berhenti dan kartu menjadi nonaktif.

- Jika nama sudah terdaftar namun meninggal sebelum 29 April 2026, belum berhak atas santunan BPJS Ketenagakerjaan.

Bisa Daftar Anggota Keluarga Lain — Diskon Berlaku

Warga yang ingin mendaftarkan anggota keluarga atau kerabat sebagai peserta mandiri tetap diperbolehkan, namun iuran dibayarkan sendiri. Saat ini berlaku diskon 50% untuk iuran JKK dan JKM:

- JKK + JKM: Rp8.400/bulan (setelah diskon, normalnya Rp16.800)

- Paket lengkap (JKK + JKM + Jaminan Hari Tua): Rp28.400/bulan

- Diskon berlaku hingga Maret 2027; mulai Januari 2027 iuran kembali normal.

- Syarat: Usia 17–65 tahun, masih aktif bekerja dengan penghasilan halal (bisa apa saja — pedagang, ojek, tukang, buruh, dll).

-Saran Penting untuk Warga

"Siapkan dokumen — KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan atas nama sendiri. Lengkapi sejak sekarang, agar jika suatu saat terjadi risiko, proses klaim cepat dan tidak ribet. Jangan tunggu sampai butuh baru disiapkan," pesan Azkha menutup sosialisasi.

(M.N)