Proyek APBN 48,6 Miliyar Pembanguaan Jembatan sungai Gambir Di jadikan lahan Korupsi. IWOI dan DPC LAKI Akan laporkan
Ketapang, Kabar Sulsel Indonesia.com----Proyek APBN 2026,mendapatkan Sorotan tajam dari IWOI dan DPC LAKI di Kabupaten Ketapang proyek strategis nasional penggantian jembatan di ruas Sei Kelik - Siduk - . Proyek raksasa yang menelan dana APBN sebesar Rp48,6 Miliar di kawasan Simpang Tiga Sembelangan, Kecamatan Nanga Tayap kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat ini diduga kuat ada kesalahan spesifikasi teknis dan mengabaikan keselamatan kerja di lapangan tgl (18.5.2026).
Dari investigasi visual di lokasi Sungai Gambir, pemasangan sangkar dengan Besi yang di pasang adalah SI 19 SNI TS 280 sebagai besi yang di gunakan cor atau pondasi.
besi tulangan jembatan tampak dipaksakan tanpa landasan yang kokoh. Ironisnya, tumpukan tanah lumpur masih dibiarkan menggunung di sekitar area pengecoran.indikasi mengurang volume
Dasar Cor Ditutup Terpal, Pekerja 'Nyawa Ganda' Tanpa APD (Alat Pelindung Diri ) pengaman,Kondisi carut-marut ini memantik respons frontal dari Mustakim, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Ketapang. Bersama Zulhairi dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Ketapang, mereka turun tangan mempertanyakan kredibilitas kontraktor PT. Karya Inti Bumi Konstruksi: alamat jalan tentemak lingkar kota GG ranap No.1A RT.037 RW.013 Mulia Baru Delta Pawan kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat.
"Ini anggaran miliaran rupiah, bukan uang kecil! Secara teknis, dasar galian itu wajib diberi hamparan pasir terlebih dahulu sebelum struktur cor masuk, bukan malah langsung ditutup terpal seadanya di atas lumpur. Ini jelas mereduksi mutu konstruksi," kata Mustakim.
Tak hanya soal fisik jembatan, Zulhairi juga mengecam keras pembiaran para pekerja yang bertaruh nyawa di lokasi tanpa atribut pengaman untuk keselamatan.
Pelanggaran K3 Total: Di lokasi proyek yang berisiko tinggi, seluruh pekerja kedapatan tidak menggunakan helem pengaman maupun rompi konstruksi.
Lemahnya Supervisi: PT. Laras Sembada KSO PT Trijaya First Engineering selaku konsultan pengawas dinilai mandul dan tutup mata terhadap pelanggaran SOP yang kasat mata ini. dan tidak manyantumkan gambaran di papan plang sehingga maintebak.
Atau kong kalikong antara.pelaksana Proyek pekerjaan dengan konsultan dan pengawas kontraktor tidak mengetahui.
Data Proyek Kementerian PUPR
Pelanggaran proyek konstruksi meliputi berbagai tindakan menyimpang dari kontrak, spesifikasi teknis, atau hukum yang berlaku. Pelanggaran ini berisiko membahayakan keselamatan publik, merugikan keuangan negara, dan memicu konflik sosial.
Berikut adalah bentuk pelanggaran proyek yang paling sering terjadi:Manipulasi Anggaran (Mark-up): Mark-up harga material atau rekayasa volume pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk keuntungan pribadi.Pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar dan lemahnya sistem mitigasi risiko di area kerja.Ketiadaan Papan Informasi Proyek: Pelaksana proyek tidak memasang plang transparansi yang memuat nilai kontrak, sumber dana, dan batas waktu
Pekerjaan: Penggantian Jembatan Ruas Sei Kelik - Siduk - Ketapang, CS No. Kontrak: 17/PKS/Bpjn12.5.5/2025 (04 Desember 2025)
Nilai Kontrak: Rp48.657.921.000,00 (APBN T.A. 2025 - 2026)
Pelaksana: PT. Karya Inti Bumi Konstruksi
IWO-I dan LAKI Ketapang menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa temuan lapangan ini ke ranah yang lebih tinggi jika pihak Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalbar tidak segera melakukan evaluasi total. Kualitas infrastruktur untuk jalur urat nadi masyarakat Ketapang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sepihak.
Tutup Mustakim ketua IWOI Ketapang pengawas baitpun kontraktor belum dapat terhubung sampai sekarang ini.
Tim KSI

























Komentar via Facebook