GEDUNG PERPUSTAKAAN MIMIKA MANGKRAK, KONTRAKTOR TERANCAM BANGKRUT: PEMDA DIMINTA JELASKAN NASIB UANG DAN HAK PEKERJAAN

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 15 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

GEDUNG PERPUSTAKAAN MIMIKA MANGKRAK, KONTRAKTOR TERANCAM BANGKRUT: PEMDA DIMINTA JELASKAN NASIB UANG DAN HAK PEKERJAAN

GEDUNG PERPUSTAKAAN MIMIKA MANGKRAK, KONTRAKTOR TERANCAM BANGKRUT: PEMDA DIMINTA JELASKAN NASIB UANG DAN HAK PEKERJAAN

Edoardus Rahawadan: Jangan Jadikan Alasan Administrasi sebagai Tameng.

TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id, — Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah di Kabupaten Mimika yang semula diharapkan menjadi salah satu fasilitas pendidikan dan literasi masyarakat kini justru menjadi sorotan.15/9/26

Bangunan yang disebut telah dikerjakan secara fisik itu dikabarkan mengalami kondisi mangkrak, sementara di sisi lain muncul persoalan pembayaran kepada kontraktor pelaksana.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut bangunan yang terbengkalai, tetapi juga mempertanyakan bagaimana proses kontrak dilaksanakan, bagaimana hasil pekerjaan diverifikasi, mengapa pembayaran belum diselesaikan, serta siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kondisi proyek tersebut.

Pengamat kebijakan dan pembangunan, Edoardus Rahawadan, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut uang publik, kepastian hukum kontrak, serta nasib pihak yang telah mengeluarkan modal untuk melaksanakan pekerjaan.

Kontraktor Disebut Sudah Keluarkan Dana Miliaran

Menurut Edoardus, pekerjaan pembangunan secara fisik telah dilaksanakan dan bukti pekerjaan masih dapat dilihat di lapangan. Namun, menurut keterangannya, hak kontraktor belum dibayarkan secara penuh.

Kontraktor disebut telah mengeluarkan modal sendiri untuk pembelian material, pembayaran tenaga kerja, hingga biaya operasional proyek. Akibat pembayaran yang belum terselesaikan, kontraktor disebut mengalami tekanan keuangan, termasuk kesulitan memenuhi kewajiban kepada tukang, pemasok material, dan pihak lainnya.

  “Pekerjaan sudah dilaksanakan. Bukti fisiknya ada, tetapi hak kontraktor belum diselesaikan,” demikian pokok pernyataan Edoardus.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila benar terjadi ketidaksesuaian antara pekerjaan yang telah dilaksanakan, dokumen administrasi kontrak, hasil pemeriksaan pekerjaan, dan pembayaran yang dilakukan.

Pemda Disebut Baru Mau Membayar Jika Ada Putusan Pengadilan

Edoardus mengungkapkan adanya alasan dari pihak Pemda/Dinas Perpustakaan bahwa masih terdapat persoalan administrasi atau kelengkapan dokumen.

Bahkan, menurut dia, muncul alasan bahwa pembayaran baru akan dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan inilah yang kemudian dipersoalkan Edoardus.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh sekadar menggunakan alasan “menunggu putusan pengadilan” tanpa terlebih dahulu membuka kepada publik apa sebenarnya persoalan administrasinya, berapa nilai pekerjaan yang telah dinyatakan memenuhi syarat, berapa nilai yang belum dibayar, serta siapa pejabat yang bertanggung jawab melakukan verifikasi dan pembayaran.

Aturan Pengadaan Justru Mengatur Pembayaran Berdasarkan Prestasi Pekerjaan

Dalam ketentuan pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan berstatus berlaku.

Pedoman pelaksanaannya diperbarui melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pembayaran dilakukan dengan mengacu pada kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK). Pembayaran dapat dilakukan secara bulanan, termin, atau sekaligus setelah kemajuan pekerjaan dinyatakan diterima sesuai kontrak.

Artinya, persoalan hukumnya bukan sekadar “bangunan sudah ada maka seluruh kontrak otomatis harus dibayar.”

Yang harus dijawab adalah:

Apakah pekerjaan telah diverifikasi?

Berapa persentase pekerjaan yang benar-benar selesai?

Apakah pekerjaan tersebut telah dinyatakan diterima sesuai kontrak?

Apakah dokumen pembayaran telah lengkap?

Jika belum, siapa yang menyebabkan dokumen tersebut tidak lengkap?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru harus dibuka secara transparan.

Kontrak Bukan Sekadar Kertas

Dalam perspektif hukum perdata, kontrak yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Prinsip tersebut dikenal melalui Pasal 1338 KUHPerdata, yang menempatkan perjanjian yang dibuat secara sah sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan mewajibkan pelaksanaannya dengan itikad baik.

Karena itu, apabila memang terdapat kontrak yang sah antara pemerintah daerah dengan penyedia, maka hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dilaksanakan berdasarkan isi kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika terjadi perselisihan, mekanisme penyelesaian sengketa harus ditempuh sesuai kontrak dan hukum yang berlaku. Namun, alasan adanya persoalan administrasi juga tidak boleh dibiarkan menjadi alasan tanpa batas waktu untuk mengabaikan penyelesaian pekerjaan dan hak pihak yang memang telah memenuhi kewajibannya.

Gedung Mangkrak Juga Harus Dipertanyakan

Persoalan tidak berhenti pada pembayaran kontraktor.

Jika sebuah proyek pembangunan gedung pemerintah benar-benar mangkrak, maka Pemkab Mimika juga perlu menjelaskan status pekerjaan, progres fisik terakhir, masa kontrak, penyebab penghentian, status kontrak, nilai yang sudah dibayarkan, nilai yang belum dibayarkan, hasil pemeriksaan pekerjaan, serta rencana penyelesaiannya.

Penyelenggaraan jasa konstruksi sendiri memiliki kerangka hukum melalui UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.

Sementara penyelenggaraan bangunan gedung juga diatur melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Dengan demikian, bangunan pemerintah yang mangkrak bukan hanya persoalan teknis kontraktor. Ada aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian kontrak, pemanfaatan aset, serta pertanggungjawaban anggaran yang perlu diperiksa.

Edoardus: Jangan Sampai Anggaran Digeser, Hak Kontraktor Dilupakan

Edoardus mengaku khawatir alasan menunggu putusan pengadilan justru menjadi alasan untuk membiarkan persoalan berlarut-larut.

Ia meminta Pemda Mimika dan Dinas Perpustakaan memberikan penjelasan terbuka mengenai status proyek tersebut.

   “Urus administrasinya, tetapi jangan abaikan pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan hak pihak yang memang telah memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pemerintah menjelaskan kepada publik apakah anggaran untuk proyek tersebut masih tersedia, apakah telah dilakukan pencadangan atau penganggaran kembali, dan bagaimana penyelesaian kewajiban kepada kontraktor akan dilakukan.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, kerangka hukumnya antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang keduanya berstatus berlaku.

Publik Berhak Tahu: Proyek Ini Mangkrak Karena Apa?

Kini bola berada di tangan Pemkab Mimika.

Pemerintah perlu menjawab secara terbuka:

Siapa kontraktornya?

Berapa nilai kontraknya?

Berapa progres fisiknya?

Berapa yang sudah dibayarkan?

Berapa yang masih menjadi kewajiban?

Apa alasan pembayaran tertahan?

Apa hasil pemeriksaan PPK dan pengawas?

Apakah kontrak masih berlaku atau telah diputus?

Dan yang paling penting, kapan Gedung Perpustakaan tersebut dapat diselesaikan dan dimanfaatkan masyarakat?

Sebab, apabila benar uang negara telah dikeluarkan sementara bangunan tidak dapat dimanfaatkan dan kontraktor justru menanggung beban finansial, maka persoalannya sudah bukan sekadar “administrasi belum lengkap”.

Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan uang publik dan kepastian hukum sebuah proyek pemerintah.

Pekerjaan harus jelas.

Kontrak harus jelas.

Pembayaran harus jelas.

Pertanggungjawaban juga harus jelas.

Jangan sampai gedungnya mangkrak, uangnya tidak jelas, sementara kontraktornya yang menanggung akibat.

Editor: Bruce Elang