AKTIVIS PAPUA DESAK PRESIDEN TERBITKAN PERPRES TENAGA KERJA LOKAL: “OAP JANGAN TERUS JADI PENONTON DI TANAH SENDIRI”
AKTIVIS PAPUA DESAK PRESIDEN TERBITKAN PERPRES TENAGA KERJA LOKAL: “OAP JANGAN TERUS JADI PENONTON DI TANAH SENDIRI”
PAPUA Kabarsulselindonesia.web.id — Desakan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan tenaga kerja lokal di Papua kembali menguat. Aktivis Papua menilai kebijakan tersebut mendesak diterbitkan sebagai bentuk keberpihakan nyata negara terhadap Orang Asli Papua (OAP) dalam mendapatkan hak kerja di tanahnya sendiri.28/05/2026
Aktivis Papua, Deby Santoso, menegaskan bahwa hingga hari ini masih banyak Orang Asli Papua yang hanya menjadi penonton di tengah masifnya investasi dan eksploitasi sumber daya alam di Papua.
Padahal, Papua merupakan daerah dengan kekayaan alam luar biasa yang selama puluhan tahun menjadi sumber keuntungan besar bagi negara maupun perusahaan-perusahaan raksasa.
“Jangan sampai OAP terus menjadi tamu di negeri sendiri. Kekayaan alam Papua diambil, tetapi masyarakat asli justru sulit mendapatkan akses pekerjaan yang layak,” tegas Deby Santoso.
Menurutnya, kebutuhan Perpres tentang perlindungan tenaga kerja lokal merupakan instrumen penting untuk memastikan implementasi nyata dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal dalam sektor ketenagakerjaan.
Ia menilai, tanpa regulasi yang kuat dan mengikat secara nasional, keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal hanya akan menjadi slogan tanpa pelaksanaan nyata di lapangan.
Deby menjelaskan, Perpres tersebut setidaknya harus memuat beberapa poin penting, di antaranya:
1. Keberpihakan Afirmatif bagi OAP
Perusahaan swasta, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, migas, dan sumber daya alam lainnya wajib memprioritaskan Orang Asli Papua dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
2. Pengaturan Kuota yang Jelas
Negara perlu menetapkan standar persentase tenaga kerja lokal dan OAP, bukan hanya di level pekerja biasa, tetapi juga pada jabatan strategis dan manajerial.
3. Sanksi Tegas bagi Perusahaan
Perusahaan besar yang tidak menjalankan kewajiban pemberdayaan tenaga kerja lokal harus diberikan sanksi administratif maupun evaluasi izin usaha.
4. Pendidikan dan Peningkatan SDM OAP
Perpres juga harus mewajibkan perusahaan ikut bertanggung jawab dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia Papua melalui pelatihan, beasiswa, dan pendidikan vokasi.
Menurut Deby, selama ini banyak perusahaan besar di Papua diduga lebih memilih mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah dibanding membangun SDM lokal secara serius.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu kecemburuan sosial dan ketimpangan ekonomi yang terus dirasakan masyarakat asli Papua.
“Kalau negara serius bicara Otsus dan kesejahteraan Papua, maka perlindungan tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama, bukan hanya janji politik,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap realitas di lapangan, di mana masih banyak OAP yang kesulitan mendapatkan pekerjaan layak di tengah derasnya arus investasi di Papua.
Aktivis dan sejumlah elemen masyarakat Papua kini berharap Presiden segera mengambil langkah konkret melalui penerbitan Perpres khusus agar keberadaan OAP benar-benar mendapat perlindungan dan ruang yang adil dalam dunia kerja di Papua.
(Redaksi Kabarsulsel)

























Komentar via Facebook