Kenderaan Tanpa Pelat Jadi Sorotan, Warga Mimika Minta Polisi Bertindak Tegas Sesuai Hukum"

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 01 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kenderaan Tanpa Pelat Jadi Sorotan, Warga Mimika Minta Polisi Bertindak Tegas Sesuai Hukum

"Kenderaan Tanpa Pelat Jadi Sorotan, Warga Mimika Minta Polisi Bertindak Tegas Sesuai Hukum"

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan di Kabupaten Mimika kembali menjadi perhatian. Warga meminta Polres Mimika memperkuat patroli, pemeriksaan kendaraan, serta langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan tindak pidana.01/9/26

Permintaan tersebut disampaikan Marselus Kelanangame melalui surat permohonan kepada Kapolres Mimika tertanggal 1 September 2026. Surat itu dilengkapi dokumen kendaraan yang diharapkan dapat menjadi bahan perhatian aparat.

Marselus menilai pengamanan perlu diperkuat, terutama di sejumlah wilayah yang dianggap rawan, mulai pagi hingga sore dan malam hari. Polisi juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang beroperasi tanpa pelat nomor yang sah atau tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan sesuai ketentuan.

   “Jangan menunggu terjadi korban baru bergerak. Pencegahan dan kehadiran aparat di lapangan harus diperkuat,” demikian inti permohonan masyarakat tersebut.

Warga juga meminta setiap kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan sesuai prosedur hukum, tanpa melakukan tindakan sewenang-wenang.

Permintaan ini memiliki dasar hukum. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat sebagai bagian dari tugas pokok Polri. UU tersebut juga mengatur tugas kepolisian berupa pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli serta upaya menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor). TNKB juga harus memenuhi ketentuan mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangannya.

Karena itu, masyarakat meminta penertiban kendaraan dilakukan secara terukur, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum, bukan sekadar razia sesaat.

Marselus juga mendorong adanya koordinasi antara Polres Mimika, pemerintah daerah, aparat keamanan dan masyarakat agar informasi mengenai potensi gangguan keamanan dapat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, masyarakat tidak bermaksud menuduh pihak tertentu. Permohonan tersebut merupakan bentuk partisipasi warga untuk mendorong terciptanya Mimika yang lebih aman dan tertib.

Pesan warga sederhana: keamanan jangan hanya hadir setelah kejahatan terjadi. Polisi diharapkan hadir lebih awal untuk mencegah, mengawasi, dan melindungi masyarakat.

Penulis: Marselus Kelanangame

Editor: Bruce Elang