WNA Thailand Dipindahkan ke Rudenim Makassar, Proses Deportasi Semakin Dekat
AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Penanganan keimigrasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial A terus berlanjut. Deteni resmi dipindahkan dari ruang detensi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ambon ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Kamis (10/9), sebagai langkah strategis menjelang pelaksanaan tindakan keimigrasian berupa deportasi.
-Proses Pemindahan Berjalan Ketat dan Terawasi
Pemindahan ini melibatkan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Kanim Kelas I TPI Ambon, dengan pengawasan ketat sejak deteni dikeluarkan dari ruang detensi hingga keberangkatan melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Setelah tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, deteni langsung dijemput petugas Rudenim Makassar dan dibawa ke lokasi penahanan. Di sana dilakukan proses penerimaan serta serah terima deteni, berkas administrasi, dan dokumen keimigrasian secara lengkap. Pemeriksaan barang bawaan serta kondisi kesehatan deteni juga dilakukan sebagai bagian dari prosedur baku sebelum yang bersangkutan ditempatkan di ruang hunian.
-Penanganan Selanjutnya di Bawah Pengawasan Rudenim Makassar
Dengan selesainya proses pemindahan dan serah terima, penanganan deteni kini sepenuhnya berada di bawah pengawasan Rudenim Makassar. Selama masa penahanan, proses administrasi dan berbagai persiapan teknis untuk pelaksanaan deportasi terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemindahan ke Rudenim Makassar diharapkan dapat mendukung penanganan secara lebih terarah, sehingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis dapat dipenuhi dengan lebih efektif. Koordinasi antarpetugas juga terus diperketat untuk memastikan setiap tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
-Penegakan Hukum Tetap Hargai Aspek Kemanusiaan
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus jaminan bahwa keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Indonesia ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melalui penanganan yang terukur dan berkelanjutan, kami tegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian, sekaligus memastikan setiap tindakan terhadap WNA dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan," demikian ditegaskan.
Setelah seluruh proses dan persyaratan terpenuhi, deteni akan segera dideportasi kembali ke negara asalnya.
(M.N)

























Komentar via Facebook