Menggugat Batas: Ketika Kekuasaan Mulai Mengusik Adat

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 06 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Menggugat Batas: Ketika Kekuasaan Mulai Mengusik Adat

Mimika, Kabarsulselindonesia.web.id | Ada garis yang seharusnya tidak pernah disentuh oleh kekuasaan: garis antara negara dan adat. Ketika garis itu dilanggar, yang lahir bukan sekadar polemik, melainkan krisis kepercayaan.

Wacana Musyawarah Adat (Musdat) ulang Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro Mimika Wee yang dikaitkan dengan kehendak pemerintah daerah bukanlah isu sepele. Ini bukan soal teknis, bukan pula sekadar salah tafsir kebijakan. Ini menyentuh jantung kemandirian masyarakat adat.

Masalahnya sederhana, namun dampaknya bisa sangat dalam: pemerintah berwenang mengakui Masyarakat Hukum Adat (MHA), tetapi tidak berhak mengatur Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA).             

Dua entitas ini berbeda secara prinsipil. Mencampuradukkannya bukan hanya keliru, tetapi berbahaya.

Ketika negara mulai merasa berhak “mengulang” proses Musdat yang sejatinya merupakan mekanisme internal adat maka yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, melainkan legitimasi adat itu sendiri. Adat bukan kepanjangan tangan birokrasi. Ia hidup dari konsensus, bukan instruksi.

Yang lebih ironis, di tengah wacana intervensi itu, pengakuan formal terhadap MHA Kamoro justru belum juga tuntas.                           

Ini menimbulkan pertanyaan yang tak bisa dihindari: mengapa pemerintah lebih sibuk mengurusi struktur internal lembaga adat, sementara pengakuan terhadap subjek adatnya sendiri masih menggantung?

Logika ini terbalik.

Negara seharusnya hadir untuk mengakui, melindungi, dan memperkuat masyarakat adat—bukan mengarahkan, apalagi mengendalikan. Ketika fokus bergeser dari pengakuan ke pengaturan, maka yang terjadi adalah pergeseran fungsi: dari pelindung menjadi pengendali.

Dan di titik itulah masalah bermula.

Intervensi terhadap lembaga adat, dalam bentuk apa pun, membuka pintu konflik horizontal. Ia menciptakan kecurigaan, memecah kepercayaan, dan berpotensi melemahkan struktur sosial yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat itu sendiri.                      

Lebih jauh lagi, ini bisa menjadi preseden buruk: bahwa kekuasaan dapat masuk ke ruang adat kapan saja, dengan dalih apa saja.

Padahal, sejarah panjang relasi negara dan masyarakat adat di Papua telah menunjukkan satu hal penting: kepercayaan jauh lebih berharga daripada kontrol.

Jika pemerintah benar-benar ingin dihormati oleh masyarakat adat, maka yang harus dijaga adalah batas itu—batas yang memisahkan kewenangan administratif dengan kedaulatan adat.

Memaksakan Musdat ulang bukan solusi. Itu justru berpotensi menjadi pemantik persoalan baru.

Pada akhirnya, yang perlu diingat sederhana: adat tidak membutuhkan intervensi untuk bertahan. Yang dibutuhkan adalah pengakuan yang tulus, perlindungan yang konsisten, dan—yang paling penting—penghormatan terhadap ruangnya sendiri.

Ketika kekuasaan mulai mengusik adat, maka yang dipertanyakan bukan hanya kebijakan, tetapi niat di baliknya.
Dan ketika niat itu diragukan, kepercayaan pun perlahan runtuh.
(*****)