Ridwan Sina: Temuan BPK Administratif, Bukan Korupsi

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 25 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ridwan Sina: Temuan BPK Administratif, Bukan Korupsi

Ridwan Sina: Temuan BPK Administratif, Bukan Korupsi

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Polemik mengenai perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang belakangan menjadi perhatian publik mendapat tanggapan dari Ridwan Sina. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang muncul merupakan temuan administratif, bukan tindak pidana korupsi.25/07/2026

Menurut Ridwan, seluruh perjalanan dinas kepala daerah maupun DPRK Mimika mengacu pada Peraturan Bupati, standar biaya perjalanan dinas, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan pemerintah pusat. Seluruh aspek tersebut menjadi objek pemeriksaan BPK dalam setiap audit.

Ridwan menekankan bahwa masyarakat harus memahami perbedaan antara temuan administrasi dan kerugian negara. Menurutnya, tidak setiap temuan BPK dapat langsung disimpulkan sebagai praktik korupsi.

  "Temuan yang dimaksud berkaitan dengan administrasi dan pencatatan anggaran, bukan uang negara yang hilang atau dikorupsi. Seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan," tegas Ridwan.

Ia menjelaskan, mekanisme pemeriksaan BPK memang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki kekurangan administrasi dalam batas waktu yang ditentukan. Setelah seluruh rekomendasi dipenuhi, hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan telah ditindaklanjuti.

Ridwan juga mengingatkan agar opini yang berkembang di ruang publik tidak menggiring kesimpulan yang keliru seolah-olah setiap temuan audit identik dengan korupsi.

"Publik berhak mengawasi penggunaan anggaran, tetapi penilaian harus didasarkan pada dokumen resmi, hasil audit, dan fakta hukum, bukan asumsi atau opini," ujarnya.

Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tetap harus dikawal bersama. Namun, setiap dugaan penyimpangan wajib dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, Ridwan berharap masyarakat dapat membedakan secara jelas antara temuan administratif yang telah diperbaiki dengan dugaan tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penulis: Gunawan F

Editor: Bruce Elang