Bantah 43 SMA, Dikbud Maluku: Data Resmi Pengajuan Rombel Hanya 8 Sekolah, 2 Disetujui, 6 Masih Berproses
AMBON, Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Polemik penambahan rombongan belajar (rombel) SMA di Maluku semakin diperjelas. Di tengah beredarnya informasi bahwa sebanyak 43 sekolah membuka rombel baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku secara tegas meluruskan fakta tersebut. Angka 43 bukan data pengajuan resmi pemerintah daerah. Data yang benar dan telah diproses secara resmi hanyalah 8 SMA, di mana baru 2 sekolah telah disetujui, sedangkan 6 lainnya masih dalam tahap proses.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd., memberikan penjelasan tegas terkait perbedaan angka yang beredar di ruang publik dengan data resmi yang dimiliki pemerintah daerah.
"Jadi jangan disamakan angka 43 dengan data pengajuan resmi. Data yang kami ajukan hanya delapan sekolah," tegas Sarlota. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki mekanisme baku dalam menetapkan kebutuhan rombel, sehingga angka yang beredar di masyarakat harus dipisahkan secara jelas dari data pengajuan resmi yang diproses melalui prosedur yang berlaku.
Sebagai contoh konkret, Sarlota menyebutkan bahwa penyesuaian rombel tidak selalu berarti penambahan. Justru ada sekolah yang mengusulkan pengurangan rombel, seperti SMA Negeri 8 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang pada tahun 2025 memiliki 6 rombel, namun untuk tahun pelajaran 2026/2027 diusulkan dikurangi menjadi 3 rombel.
"Penetapan rombel itu berdasarkan hasil pertemuan kepala sekolah, MKKS, dan cabang dinas. Bukan keputusan sepihak sekolah. Jadi SMA 8 KKT justru meminta menurunkan jumlah rombelnya," jelasnya.
Kedelapan SMA yang masuk dalam pengajuan resmi tersebut tersebar di empat wilayah:
-5 sekolah di Kota Ambon
-1 sekolah di Kabupaten Buru
-1 sekolah di Kabupaten Maluku Tengah
-1 sekolah di Kabupaten Kepulauan Aru
Dari jumlah tersebut, baru 2 sekolah telah memperoleh persetujuan, sedangkan 6 sekolah lainnya masih dalam proses verifikasi.
Dikbud Maluku menjelaskan, kebutuhan penyesuaian rombel muncul seiring meningkatnya jumlah pendaftar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Namun, tingginya animo masyarakat tidak berarti sekolah bebas membuka rombel baru tanpa prosedur.
"Setiap usulan harus dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku. Sekolah tidak diperbolehkan mengambil keputusan sendiri untuk membuka rombel," tegas Sarlota.
Pertimbangan yang digunakan meliputi kondisi riil peserta didik, daya tampung sekolah, kebutuhan layanan pendidikan, serta kondisi masing-masing wilayah.
Dikbud Maluku meminta masyarakat untuk tidak mencampuradukkan antara:
-Sekolah yang mengalami lonjakan pendaftar
-Sekolah yang membutuhkan penyesuaian daya tampung
-Sekolah yang secara resmi mengajukan penambahan rombel
"Angka 43 tidak dapat dijadikan representasi data resmi. Pemerintah tetap membuka ruang evaluasi dan penyesuaian daya tampung, namun seluruh proses harus tetap berada dalam koridor administrasi dan mekanisme pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.
(M.N)

























Komentar via Facebook