33 Kapal Siap Beroperasi di Tual, Kerja Sama Perikanan Indonesia–Tiongkok Diuji Ketat: Jangan Sampai IUU Fishing Terulang

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

33 Kapal Siap Beroperasi di Tual, Kerja Sama Perikanan Indonesia–Tiongkok Diuji Ketat: Jangan Sampai IUU Fishing Terulang

33 Kapal Siap Beroperasi di Tual, Kerja Sama Perikanan Indonesia–Tiongkok Diuji Ketat: Jangan Sampai IUU Fishing Terulang

TUAL, MALUKU — Kabarsulselindonesia.web.id — Kerja sama perikanan tangkap antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mulai memasuki tahap implementasi di Kota Tual, Provinsi Maluku.

Implementasi kerja sama tersebut diluncurkan di Pelabuhan Perikanan PT Samudra Indo Sejahtera, Kota Tual, Kamis (24/9/2026), melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) yang diarahkan untuk mendorong pengelolaan perikanan tangkap secara terukur dan berkelanjutan

Langkah tersebut dinilai memiliki arti strategis bagi pengembangan sektor perikanan di Maluku, terutama dalam meningkatkan produktivitas, memperkuat industri perikanan, membuka lapangan kerja, memperluas pasar ekspor, serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir.

Namun, di balik besarnya potensi ekonomi tersebut, pengawasan menjadi perhatian utama. Aktivitas puluhan kapal di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia harus dipastikan berjalan sesuai izin dan tidak membuka ruang terhadap praktik illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing).

33 Kapal Siap Beroperasi di WPPNRI 718

Dalam tahap awal implementasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sebanyak 42 unit kapal telah memiliki izin, sementara 33 kapal akan beroperasi di Zona 3 atau WPPNRI 718.

Ke-33 kapal tersebut berasal dari empat perusahaan, yakni:

- PT Sumber Makmur Raya Fisheries: 10 kapal;

- PT Insani Nantong Fisheries: 5 kapal;

- PT Avona Jaya Samudra: 12 kapal;

- PT Avona Bahari Perkasa: 6 kapal.

Seluruh kapal diwajibkan menggunakan bendera Indonesia, dengan ukuran kapal sekitar 200 hingga 400 GT.

Kapal juga diwajibkan menggunakan alat penangkapan ikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, dengan wilayah operasi berada di Zona 3/WPPNRI 718.

Target Serap 769 Tenaga Kerja

Implementasi kerja sama ini diproyeksikan memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Total tenaga kerja yang diproyeksikan mencapai 769 orang, terdiri atas 669 awak kapal perikanan dan 100 tenaga kerja darat.

Sementara itu, jumlah awak kapal asing dibatasi sebanyak 40 orang. Pemerintah menargetkan secara bertahap kebutuhan awak kapal dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan memastikan bahwa aktivitas investasi dan pemanfaatan sumber daya laut juga memberikan ruang yang lebih besar bagi tenaga kerja lokal maupun nasional.

Produksi Diproyeksikan 9.500 Ton per Tahun

Dari sisi produksi, aktivitas perikanan tersebut diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan per tahun.

Setiap kapal diproyeksikan memperoleh kuota rata-rata sekitar 200 ton per tahun sesuai ketentuan kuota yang ditetapkan.

Sementara potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan mencapai sekitar Rp65 miliar per tahun.

Besarnya potensi tersebut menunjukkan bahwa sektor perikanan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar eksploitasi sumber daya ikan tetap berada dalam batas yang ditentukan.

Tual Didorong Menjadi Model Integrasi Hulu-Hilir

Kota Tual dipilih sebagai salah satu lokasi pemodelan implementasi TCG karena memiliki potensi integrasi sektor perikanan dari hulu hingga hilir.

Pelaksanaan kerja sama juga diarahkan agar berjalan sejalan dengan program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Maluku.

Pada tahun ini, pemerintah merencanakan pembangunan 79 Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah Maluku.

Program tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi masyarakat pesisir, mulai dari pengolahan hasil perikanan, logistik, UMKM, tenaga kerja hingga kegiatan ekonomi di kawasan pelabuhan.

Pengawasan Jangan Sampai Kendor

Dengan meningkatnya aktivitas kapal di WPPNRI 718, pengawasan menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan kerja sama tersebut.

Pengawasan perlu dilakukan secara terpadu oleh KKP bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk unsur TNI, Polri, Bakamla dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan saat kapal berangkat dan kembali ke pelabuhan. Pemerintah harus memastikan kepatuhan terhadap perizinan, wilayah operasi, alat tangkap, pencatatan hasil tangkapan, pendaratan ikan, pembongkaran serta kewajiban pelaporan.

Setiap pelanggaran harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laut Maluku Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Kerja sama Indonesia–Tiongkok di Tual diharapkan tidak berhenti pada peningkatan jumlah kapal dan produksi ikan.

Pemerintah daerah dan masyarakat Maluku harus memperoleh manfaat nyata melalui peningkatan lapangan kerja, pertumbuhan UMKM, penguatan industri pengolahan ikan, aktivitas pelabuhan, serta peningkatan pendapatan masyarakat pesisir.

Karena itu, transparansi dan pengawasan menjadi bagian yang tidak boleh dipisahkan dari pelaksanaan kerja sama tersebut.

Pemanfaatan sumber daya laut juga harus tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional dan prinsip keberlanjutan.

Jangan Sampai Potensi Ekonomi Mengorbankan Laut

Kerja sama internasional di bidang perikanan memang dapat membuka peluang investasi, lapangan kerja, pasar ekspor dan peningkatan penerimaan negara.

Namun, peluang tersebut tidak boleh mengorbankan keberlanjutan sumber daya ikan maupun kepentingan masyarakat pesisir.

Implementasi kerja sama perikanan Indonesia–Tiongkok di Tual menjadi ujian bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dapat berjalan secara produktif, transparan dan bertanggung jawab.

Dengan 33 kapal yang disiapkan beroperasi di WPPNRI 718, pengawasan harus menjadi benteng utama.

Laut Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat, tetapi setiap aktivitas pemanfaatannya wajib tunduk pada aturan dan tidak boleh memberi ruang bagi IUU Fishing.

Editor: Bruce Elang