Bobol Gudang PT Solusi Intira Sejahtera, Dua Tersangka Digerebek — 18 HP & Macbook Senilai Ratusan Juta Diamankan
AMBON, KabarsulselIndonesia.web.id | Polsek Sirimau berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan di gudang penyimpanan barang PT. Solusi Intira Sejahtera, Jalan Rijali, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dua pelaku — satu perempuan dan satu laki-laki — telah ditahan, bersama barang bukti berupa 18 unit handphone, satu unit Macbook Air, dan empat buah tas.
Rilis pengungkapan disampaikan Kepala Polsek Sirimau, Iptu Bastian Tuhuteru, S.Pd., pada 24 September 2026.
Kronologi: Pencurian Sebelum Fajar
Kejadian bermula pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIT, di dalam gudang penyimpanan barang PT. Solusi Intira Sejahtera, Jl. Rijali, Amantelu. Pihak perusahaan yang diwakili Manajer, Erni Wati Wali (27), melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/198/IX/2026/SPKT/SEK SIRIMAU/RESTA AMBON/MALUKU pada tanggal yang sama.
Berdasarkan penyelidikan cepat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang tersangka:
- NN (25 tahun, perempuan), beralamat di Belakang Kota dan Pasar Lama, Kec. Sirimau — ditahan di Rutan KPYS?
- ST (29 tahun, laki-laki, buruh harian lepas), beralamat di Jl. Air Tentua, Amantelu — ditahan di Rutan Polsek Sirimau
Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing tertanggal 15 dan 16 September 2026, berlaku hingga awal Oktober 2026.
Barang Bukti: 18 HP & Macbook Air M1 Disita
Petugas mengamankan barang bukti lengkap berupa 18 unit handphone, 1 unit laptop, dan 4 buah tas, dengan rincian:
Laptop & HP Premium:
- 1 Unit Macbook Air M1 (Silver)
- iPhone 13 (Blue/Biru) — 2 Unit
- iPhone 13 (Midnight) — 2 Unit
- iPhone 15 (Black/Hitam)
- iPhone 14 (Blue/Biru)
- iPhone 15 Plus (Pink)
- iPhone 17 Pro Max (Silver)
HP Kelas Menengah:
- Samsung A57 (Ice Blue) — 1 Unit
- Samsung A57 (Ungu) — 1 Unit
- Samsung A55 (Biru Navy)
- VIVO Y31d Pro (Grey)
- VIVO Y11d (Platinum)
- VIVO Y29 (Putih)
- OPPO A5 Pro (Hijau Lumut)
- OPPO A6 X (Ungu)
- REDMI 15 (Hitam)
- REALME C85 (Biru)
- Tas:
- 1 Tas Ransel Kalibre (Hitam)
- 3 Tote Bag bertuliskan "Sunny Side Up", "iBox", dan "Big Star"
Terancam Hingga 12 Tahun Penjara
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan beserta Turut Serta Melakukan Tindak Pidana. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik usaha dan gudang, untuk memperketat pengamanan dan menambah pengawasan dini hari — waktu yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk beraksi," pesan Kapolsek Sirimau, Iptu Bastian Tuhuteru, S.Pd.
MN

























Komentar via Facebook