Bukti Transfer Bermunculan, Dugaan Penipuan Ratusan Juta Seret Nama Bripka Hendra Sofian Rajagu — Kapolda Sulut dan Propam Didesak Bertindak!
Bukti Transfer Bermunculan, Dugaan Penipuan Ratusan Juta Seret Nama Bripka Hendra Sofian Rajagu — Kapolda Sulut dan Propam Didesak Bertindak!
KAIMANA — Kabarsulselindonesia.web.id — Dugaan persoalan serius kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban menyampaikan adanya transaksi ke rekening atas nama Hendra Sofian Rajagu, yang disebut sebagai anggota Polri dari Polda Sulawesi Utara.16/9/26
Para korban mengklaim nilai kerugian secara keseluruhan mencapai sekitar Rp600 juta. Salah satu pihak yang disebut sebagai korban adalah Erik Thie, dengan nilai yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp180 juta, sementara korban lainnya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta dan Rp100 juta lebih.
Redaksi juga menerima sejumlah bukti transaksi yang diperlihatkan pihak korban.
Dalam bukti yang diterima redaksi, terlihat beberapa transaksi dari rekening atas nama Erik Thie kepada penerima bernama Hendra Sofian Rajagu. Di antaranya terdapat transaksi Rp13 juta pada 15 September 2024, Rp7 juta pada 12 September 2024, Rp11 juta pada 16 September 2024, Rp13 juta pada 22 September 2024, serta satu bukti transfer melalui Bank Mandiri sebesar Rp10 juta pada 27 September 2024.
Jika hanya berdasarkan lima bukti transaksi yang diterima redaksi tersebut, nilainya mencapai Rp54 juta. Namun, pihak korban menyatakan masih memiliki bukti transaksi lainnya yang menurut mereka berkaitan dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar.
Artinya, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada cerita atau pengakuan semata. Bukti transaksi perbankan harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi secara profesional.
Bukti Ada, Mengapa Belum Ada Kejelasan?
Pihak korban mengaku telah berulang kali berusaha melakukan komunikasi dengan Hendra Sofian Rajagu untuk meminta penyelesaian.
Namun, menurut keterangan korban kepada redaksi, komunikasi tersebut tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, korban mengaku nomor kontak mereka kemudian diblokir.
Kondisi tersebut membuat para korban mempertanyakan bagaimana uang yang telah mereka transfer dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan publik sederhana: jika memang tidak ada persoalan hukum, mengapa seluruh transaksi tersebut tidak dijelaskan secara terbuka kepada pihak yang merasa dirugikan?
Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa keberadaan bukti transfer tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan. Hubungan hukum, tujuan transfer, janji atau kesepakatan antara para pihak, serta apakah terjadi unsur pidana harus diperiksa oleh aparat yang berwenang.
Kapolda Sulut dan Propam Jangan Tunggu Bola Menggelinding
Persoalan menjadi semakin sensitif karena pihak yang disebut dalam laporan korban merupakan seorang anggota kepolisian.
Jika benar terdapat anggota Polri yang terlibat dalam persoalan keuangan masyarakat dan kemudian terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, maka masalah tersebut bukan hanya menyangkut kerugian korban.
Nama baik institusi Polri ikut dipertaruhkan.
Karena itu, Kapolda Sulawesi Utara dan Bidang Propam Polda Sulut didesak untuk tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah pribadi semata apabila memang telah terdapat laporan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif: siapa yang mentransfer, berapa jumlahnya, untuk kepentingan apa, apa dasar kesepakatannya, ke mana dana tersebut digunakan, serta apakah kewajiban kepada korban telah dipenuhi.
Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Para korban juga meminta perhatian Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri agar memastikan dugaan tersebut mendapatkan penanganan yang transparan apabila laporan resmi telah diajukan.
Mereka berharap tidak ada perlakuan berbeda hanya karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota Polri.
Prinsipnya jelas: kalau tidak bersalah, pemeriksaan akan membersihkan nama; kalau terbukti bersalah, sanksi harus dijatuhkan sesuai hukum dan kode etik.
Jangan Sampai Seragam Polisi Menjadi Tamen
Polri merupakan institusi yang mengemban tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri harus dijawab dengan transparansi dan ketegasan, bukan dengan pembiaran.
Jika nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran kode etik berat ataupun tindak pidana, maka sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila secara hukum dan prosedur memang memenuhi syarat untuk pemberhentian dari dinas.
Sebaliknya, apabila tuduhan korban tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh proses hukum yang adil.
Kabarsulselindonesia.web.id membuka ruang hak jawab kepada Bripka Hendra Sofian Rajagu, Polda Sulut, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas dugaan dan bukti transaksi yang disampaikan korban.
Kini Bola Ada di Tangan Aparat
Dengan adanya sejumlah bukti transaksi yang diperlihatkan korban, publik tentu berharap persoalan ini tidak berhenti menjadi perdebatan di media sosial.
Periksa buktinya. Periksa aliran dananya. Periksa kesepakatannya. Periksa pihak-pihak yang terlibat.
Jika seluruhnya benar, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Jika ternyata tidak benar, ungkap pula kebenarannya secara terbuka.
Jangan sampai satu oknum membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri ikut runtuh.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook