DANA KONFLIK KWAMKI NARAMA RP10 MILIAR DIPERTANYAKAN: DIANU OMALENG DESAK BUPATI RETTOB BUKA RINCIAN, “UANG TURUN LEWAT PINTU ATAU JENDELA MANA?”

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 04 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DANA KONFLIK KWAMKI NARAMA RP10 MILIAR DIPERTANYAKAN: DIANU OMALENG DESAK BUPATI RETTOB BUKA RINCIAN, “UANG TURUN LEWAT PINTU ATAU JENDELA MANA?”

DANA KONFLIK KWAMKI NARAMA RP10 MILIAR DIPERTANYAKAN: DIANU OMALENG DESAK BUPATI RETTOB BUKA RINCIAN, “UANG TURUN LEWAT PINTU ATAU JENDELA MANA?”

MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id  — Pernyataan Bupati Mimika Johannes Rettob bahwa pemerintah telah menghabiskan sekitar Rp10 miliar untuk penanganan persoalan konflik dan keamanan di Mimika, termasuk yang berkaitan dengan Kwamki Narama, kini menuai pertanyaan serius dari publik.4/9/26

Bupati sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran sekitar Rp10 miliar telah dikeluarkan untuk persoalan tersebut. Namun, dalam pernyataan yang diberitakan pada 3 September 2026 itu, belum dijelaskan secara terbuka dari pos anggaran mana dana tersebut berasal, kapan dicairkan, siapa penerimanya, untuk kegiatan apa saja, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Kondisi inilah yang kemudian dikritisi Dianu Omaleng, pemuda intelektual Waa-Banti. Ia meminta Bupati Mimika tidak berhenti pada pernyataan bahwa uang Rp10 miliar telah “habis”, tetapi membuka seluruh dokumen pertanggungjawaban kepada publik.

Menurut Dianu, apabila benar Rp10 miliar tersebut secara khusus digunakan untuk penanganan konflik Kwamki Narama, maka pemerintah harus mampu menunjukkan jejak penggunaan anggarannya secara terang-benderang.

“Kalau memang Rp10 miliar itu benar untuk penanganan konflik Kwamki Narama, pertanyaannya sederhana: uang itu turun lewat pintu mana atau jendela mana? Kepada siapa? Untuk kegiatan apa? Kapan diberikan? Dan apa hasilnya?” tegas Dianu.

Ia menilai uang publik bukanlah uang pribadi pejabat sehingga penggunaannya tidak boleh hanya dijelaskan melalui pernyataan di media.

“Jangan hanya asyik bicara di media bahwa Rp10 miliar sudah habis. Kalau memang benar, buka semuanya di mata publik. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan angka, tetapi tidak diberikan rincian,” ujarnya.

DUGAAN PENGGUNAAN UNTUK KEGIATAN LAIN HARUS DIBUKTIKAN

Dianu juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara peruntukan anggaran dan realisasi di lapangan.

Ia meminta pemerintah memberikan bukti yang dapat diverifikasi apabila memang dana tersebut benar-benar digunakan untuk penanganan konflik.

“Kalau ada dugaan dana itu digunakan untuk kegiatan lain kemudian LPJ-nya dikaitkan dengan penanganan konflik Kwamki Narama, itu harus dibuktikan. Jangan kita menuduh tanpa bukti, tetapi jangan pula pemerintah meminta publik percaya tanpa membuka dokumen,” katanya.

Menurutnya, minimal pemerintah harus mampu menjelaskan kode rekening atau sumber anggaran, DPA/DPPA, dokumen pencairan, pihak yang menerima, tanggal penyaluran, uraian kegiatan, nilai setiap pengeluaran, dokumentasi kegiatan, serta LPJ.

Dengan demikian, publik dapat membedakan antara anggaran yang benar-benar digunakan untuk penanganan konflik dengan belanja lain yang mungkin memiliki sumber dan peruntukan berbeda.

BUKAN SOAL MENYERANG BUPATI, TAPI SOAL UANG RAKYAT

Dianu menegaskan kritik tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk menyerang pribadi Bupati Johannes Rettob.

Menurutnya, persoalannya adalah akuntabilitas uang daerah.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Bupati. Ini soal uang rakyat. Kalau pemerintah menyebut angka Rp10 miliar di depan publik, maka publik berhak bertanya dan pemerintah wajib menjelaskan,” katanya.

Ia bahkan meminta Bupati menunjukkan rincian secara terbuka agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kalau Bupati gentleman, buka semuanya. Tidak perlu takut dengan transparansi. Justru kalau anggarannya benar dan pertanggungjawabannya lengkap, publik akan memberikan apresiasi,” tegas Dianu.

ATURAN KEUANGAN NEGARA MENUNTUT TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Secara prinsip, pengelolaan uang daerah bukan wilayah bebas tanpa pertanggungjawaban.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi salah satu dasar pengelolaan keuangan negara, sementara UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk APBD. UU Perbendaharaan Negara juga menekankan asas keterbukaan dan akuntabilitas serta asas spesialitas, yakni anggaran harus jelas peruntukannya.

Selain itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi kerangka penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, apabila Rp10 miliar tersebut benar berasal dari APBD, pertanggungjawabannya tidak cukup hanya dengan mengatakan “sudah habis”.

Harus ada jejak administrasi dan jejak kegiatan yang dapat diuji.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

Dianu meminta Bupati Mimika membuka rincian tersebut melalui mekanisme resmi agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya.

“Kami meminta pertanggungjawaban yang jelas, bukan sekadar pernyataan di media karena sedang mendapat tekanan publik. Kalau memang uang itu benar digunakan untuk Kwamki Narama, tunjukkan bukti dan rinciannya,” ujarnya.

Ia berharap DPRK Mimika, Inspektorat, BPK, dan lembaga pengawasan terkait dapat ikut memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar “Rp10 miliar sudah habis atau belum”, tetapi pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Rp10 miliar itu berasal dari anggaran apa, dibelanjakan untuk apa, disalurkan kepada siapa, berdasarkan dokumen apa, dan apa hasil nyata yang diterima masyarakat Kwamki Narama?

Jika seluruh dokumen tersebut tersedia dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan selesai.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, realisasi kegiatan, penerima, dan LPJ, maka temuan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan ada dusta di antara kita. Ini uang rakyat. Kalau benar, buka. Kalau salah, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, biarkan aparat yang membuktikan,” pungkas Dianu.Catatan hukum penting: saya sengaja menggunakan frasa “dugaan” dan “apabila terbukti” untuk bagian penggunaan dana di luar peruntukan. Itu membuat berita tetap tajam tanpa mengubah tuduhan menjadi fakta yang belum terbukti. Terlebih, sumber yang tersedia saat ini mengonfirmasi pernyataan Bupati tentang Rp10 miliar, tetapi belum menyediakan bukti bahwa dana tersebut memang digunakan untuk kegiatan lain.

Untuk konteks, Pemkab Mimika juga sebelumnya menyatakan bahwa perdamaian adat Kwamki Narama telah dilakukan pada Juni 2026.

Editor MN