Dana Konflik Kwanki Narama Disorot, Rettob Tantang Audit: “Silakan Audit, Tapi Bawa Bukti!”

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 09 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dana Konflik Kwanki Narama Disorot, Rettob Tantang Audit: “Silakan Audit, Tapi Bawa Bukti!”

Dana Konflik Kwanki Narama Disorot, Rettob Tantang Audit: “Silakan Audit, Tapi Bawa Bukti!”

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id  — Sorotan terhadap penggunaan dana penanganan konflik di Kwanki Narama kembali mencuat. Di tengah berbagai isu yang beredar dan pemberitaan sejumlah media online, Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan respons tegas.

Ketika dikonfirmasi redaksi melalui WhatsApp pada pukul 18.24 WIT terkait berbagai sorotan mengenai dana penanganan konflik di Kwanki Narama, Rettob mempersilakan apabila penggunaan anggaran tersebut hendak diperiksa atau diaudit.9/9/26

Namun, menurut Rettob, audit harus disertai bukti-bukti yang jelas, sehingga dapat diketahui secara terang siapa yang sesungguhnya mengelola dan mempertanggungjawabkan dana tersebut.

   “Silahkan audit, tetapi harus dengan bukti-bukti yang ada, supaya akan terlihat bahwa uangnya tidak dikelola pemerintah,” demikian jawaban Rettob kepada redaksi.

Pernyataan tersebutsekaligus menjadi bantahan terhadap narasi yang seolah-olah langsung menempatkan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai pihak yang mengelola seluruh dana penanganan konflik tersebut.

Jangan Hanya Lempar Isu, Tunjukkan Dokumen

Dalam perkara yang menyangkut uang negara, publik memang berhak meminta transparansi. Namun, tudingan mengenai adanya penyimpangan juga semestinya tidak berhenti pada narasi, asumsi, ataupun angka yang beredar.

Pertanyaan dasarnya sederhana: dari mana sumber anggarannya, siapa penerima atau pengelolanya, melalui mekanisme apa dana dicairkan, siapa yang bertanggung jawab, dan apa bukti pertanggungjawabannya?

Sebab, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan pengelolaan keuangan negara dalam kerangka pertanggungjawaban yang luas, termasuk keuangan pemerintah daerah.

Sementara itu, UU Nomor 15 Tahun 2004 menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan oleh BPK yang bebas dan mandiri. Pemeriksaan BPK dapat berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Bahkan, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK secara tegas memberikan kewenangan kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pihak lain yang mengelola keuangan negara.

Artinya, jika memang terdapat dugaan persoalan dalam penggunaan dana publik, jalurnya bukan sekadar perang pernyataan di media, melainkan membuka dokumen dan mengujinya melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.

Pemkab Mimika Tak Boleh Dijadikan “Tersangka” Hanya Karena Narasi

Pengelolaan keuangan daerah sendiri diatur melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup antara lain penerimaan dan pengeluaran daerah, APBD, penatausahaan, laporan realisasi, pertanggungjawaban APBD, hingga pembinaan dan pengawasan.

Karena itu, setiap tudingan harus mampu menjawab persoalan administratif dan faktual:

Apakah dana tersebut masuk APBD?

Apakah dicatat dalam sistem keuangan pemerintah daerah?

Siapa pejabat pengelola anggarannya?

Siapa yang melakukan pencairan?

Siapa penerima akhirnya?

Apa dokumen pertanggungjawabannya?

Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, publik hanya akan disuguhi dugaan yang saling berbalas, sementara substansi persoalannya justru tidak pernah terang.

Rettob: Audit Saja, Tetapi Harus Berbasis Bukti

Sikap Rettob yang mempersilakan audit semestinya dibaca sebagai ruang untuk menguji semua tudingan secara objektif.

Jika benar terdapat penyimpangan, maka bukti harus berbicara. Jika tidak ditemukan penyimpangan, maka hasil pemeriksaan juga harus menjadi jawaban terhadap berbagai tudingan yang selama ini beredar.

Sebab prinsip pengelolaan keuangan negara memang menuntut pengelolaan yang tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, jangan jadikan isu sebagai vonis sebelum dokumen dan hasil pemeriksaan berbicara.

Sebaliknya, apabila ada pihak yang memiliki bukti bahwa dana penanganan konflik Kwanki Narama telah disalahgunakan, publikasikan bukti tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa yang berwenang.

Bupati sudah membuka pintu: audit silakan. Sekarang tinggal siapa yang berani datang membawa bukti.

Editor: Bruce Elang