Jalan Kayauni–Kokas Dipalang, Amin Ngabalin Dorong Pemprov Papua Barat Segera Turun Tangan
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Pemalangan jalan Kayauni–Kokas bukan sekadar persoalan jalan rusak. Di balik palang yang menghadang kendaraan, terselip pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang bertanggung jawab, kapan pemerintah bertindak, dan sampai kapan masyarakat harus menunggu?
Anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Amin Ngabalin, meminta persoalan tersebut tidak ditarik ke dalam perdebatan politik maupun dibebankan semata-mata kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak. Menurut dia, ruas Kayauni–Kokas merupakan bagian dari jaringan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Itu jalan ruas-ruas provinsi. Kalau dibangun dengan dana kabupaten, itu temuan,” kata Amin saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (19/8/2026).
Pernyataan itu penting. Sebab, ketika status sebuah jalan menentukan siapa yang berwenang menganggarkan dan membangunnya, persoalan infrastruktur tidak lagi sebatas soal aspal, batu dan alat berat. Ia menyangkut tata kelola anggaran, kepastian hukum dan tanggung jawab pemerintah kepada warga.
Dari Reses ke Meja Gubernur
Amin mengatakan, persoalan Kayauni-Kokas telah dibawanya langsung dalam pertemuan dengan Gubernur Papua Barat seusai dirinya melaksanakan agenda reses di Fakfak.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan pembangunan disampaikan, mulai dari sektor pertanian, tanaman pangan dan hortikultura di wilayah dataran tinggi hingga persoalan konektivitas jalan Kayauni–Kokas.
“Saya ketemu gubernur. Saya bicara tentang pembangunan, pertanian, tanaman pangan, hortikultura. Terus kemudian bicara tentang jalan Kayauni–Kokas,” ujarnya.
Amin mengaku tidak hanya menyampaikan keluhan masyarakat. Ia juga meminta pemerintah provinsi memasukkan kebutuhan pembangunan jalan tersebut ke dalam agenda penganggaran.
“Bapak harus segera anggarkan,” kata Amin mengulang substansi pembicaraannya dengan gubernur.
Di titik inilah aspirasi masyarakat Kayauni dan Kokas menemukan jalurnya: dari jalan yang dipalang menuju meja pengambilan keputusan pemerintah provinsi.
Namun meja anggaran memiliki logikanya sendiri. Aspirasi harus berubah menjadi perencanaan, perencanaan menjadi program, lalu program memperoleh alokasi anggaran. Di antara tahapan itulah masyarakat kini menunggu.
Jalan Rusak, Ekonomi Ikut Tersendat
Bagi masyarakat di wilayah yang bergantung pada transportasi darat, jalan bukan sekadar infrastruktur fisik.
Jalan menentukan berapa lama hasil pertanian sampai ke pasar, berapa besar ongkos angkut yang harus dibayar, seberapa mudah warga mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta seberapa cepat mobilitas pemerintahan menjangkau masyarakat.
Ketika jalan memburuk, biaya ekonomi ikut naik. Ketika akses terputus, yang kehilangan waktu bukan hanya pengemudi, tetapi seluruh masyarakat yang hidup di sepanjang ruas tersebut.
Karena itu, Amin meminta masyarakat tetap bersabar sembari memastikan persoalan tersebut terus didorong melalui jalur pemerintahan.
“Masyarakat sabar, mohon dukungan. Bicara sudah jauh sekali,” ujarnya.
Ia juga menyebut telah berkomunikasi dengan jajaran Dinas Pekerjaan Umum mengenai rencana peninjauan langsung kondisi jalan.
Menurut Amin, Kepala Dinas PU telah menyampaikan rencana untuk mengatur waktu agar mereka dapat turun bersama melihat kondisi ruas Kayauni–Kokas. Agenda itu belum terlaksana lantaran berbenturan dengan sejumlah kegiatan pemerintahan dan agenda DPRD.
“Pak Kepala Dinas sampaikan, lagi atur waktu kapan kita berdua turun sama-sama lihat jalan itu,” katanya.
Status Jalan Menjadi Kunci
Amin menilai kejelasan status jalan merupakan pangkal penting dalam menyelesaikan persoalan Kayauni–Kokas.
Ia menyebut ruas tersebut telah masuk dalam jaringan jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Provinsi.
Dalam dokumen yang disebut Amin, terdapat antara lain Ruas 051 Hurimber-Kokas sepanjang 20,297 kilometer serta Ruas 052 Kokas-Batu Fiafas-Patimburak sepanjang 9,274 kilometer.
“Sudah ada SK Gubernur tentang ruas jalan itu, yang mana itu dia masuk dalam ruas jalan provinsi,” ujarnya.
Detail mengenai status, nomenklatur ruas dan dokumen penetapannya tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi teknis agar tidak terjadi kekeliruan administratif.
Namun jika status tersebut benar, maka perdebatan mengenai siapa yang harus mengambil porsi utama dalam pembangunan jalan semestinya menjadi lebih terang.
Pemerintah kabupaten dapat menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Tetapi pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan yang melekat pada status jalan tersebut.
Pengalaman Kayauni-Teluk Patipi
Amin juga mengaitkan persoalan Kayauni-Kokas dengan pengalaman pembangunan ruas Kayauni-Teluk Patipi.
Menurut dia, pengalaman sebelumnya memperlihatkan bahwa persoalan kewenangan dan sumber pembiayaan dapat dibicarakan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Yang Bapak ketemu ruas jalan provinsi yang Kayauni-Teluk itu supaya dana Fakfak, dari APBD Fakfak. Jadi yang ini masa kita tidak bangun, Bapak, susah sekali,” tutur Amin.
Bagi Amin, pengalaman tersebut menjadi alasan agar pemerintah tidak terjebak dalam saling lempar tanggung jawab.
Yang dibutuhkan justru koordinasi: pemerintah provinsi dan kabupaten duduk bersama, memastikan dasar hukumnya, menentukan skema pembiayaannya dan menyusun langkah pembangunan sesuai ketentuan.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan perdebatan panjang mengenai siapa paling berwenang. Mereka membutuhkan jalan yang bisa dilalui dengan aman.
Dari Palang ke Anggaran
Persoalan Kayauni-Kokas kini memasuki fase yang lebih menentukan.
Amin mengatakan pembahasan anggaran pembangunan jalan tersebut masih harus mengikuti proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah. Ruang pembahasan APBD Perubahan 2026 juga belum menjadi titik akhir untuk memastikan seluruh kebutuhan pembangunan.
“Nanti kita ingatkan lagi supaya ini barang bisa masuk. Pembahasan 2027 belum, ini kita belum masuk di APBD perubahan. Jadi mereka sabar karena anggaran kita lihat seperti apa,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perjuangan memperbaiki jalan tidak berhenti setelah aspirasi disampaikan kepada gubernur.
Ada pekerjaan berikutnya yang jauh lebih menentukan: memastikan aspirasi itu masuk ke dalam dokumen perencanaan, memperoleh anggaran dan berujung pada pekerjaan fisik yang dapat dirasakan masyarakat.
Di sinilah fungsi representasi seorang anggota DPRD diuji. Bukan hanya seberapa keras suara aspirasi disampaikan, tetapi seberapa jauh suara itu mampu bergerak dari ruang pertemuan menuju kebijakan.
Ketika Jalan Menjadi Ukuran Kehadiran Negara
Pemalangan jalan Kayauni–Kokas pada akhirnya membuka persoalan yang lebih besar daripada kerusakan badan jalan.
Ia memperlihatkan jarak antara kebutuhan masyarakat dengan kecepatan pemerintah merespons.
Bagi warga Kayauni dan Kokas, jalan bukan angka dalam tabel APBD. Jalan adalah jalur untuk membawa hasil kebun, mengantar anak sekolah, mencari pelayanan kesehatan, menggerakkan perdagangan dan menghubungkan kampung dengan pusat pemerintahan.
Karena itu, dorongan Amin Ngabalin agar pemerintah provinsi segera mengambil langkah bukan sekadar pernyataan politik. Ia merupakan pengingat bahwa status jalan harus berbanding lurus dengan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang setiap hari menggunakannya.
Kini masyarakat tinggal menunggu satu hal: apakah pembicaraan yang sudah sampai ke meja gubernur akan berhenti sebagai catatan rapat, atau berubah menjadi keputusan anggaran dan pekerjaan nyata di lapangan.
Sebab jalan yang dipalang bisa dibuka kembali. Tetapi kepercayaan masyarakat yang terlalu lama menunggu jauh lebih sulit dipulihkan.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook