JANGAN KABURKAN IDENTITAS ADAT! MAKSI TAYARO TEGASKAN: MIMIKA BUKAN SEKADAR “RUMAH KITA”, EME NEME YAUWARE HARUS DIHORMATI
JANGAN KABURKAN IDENTITAS ADAT! MAKSI TAYARO TEGASKAN: MIMIKA BUKAN SEKADAR “RUMAH KITA”, EME NEME YAUWARE HARUS DIHORMATI
MIMIKA, PAPUA TENGAH — Kabarsulselindonesia.web.id
**MIMIKA bukan sekadar wilayah administratif. Mimika adalah ruang hidup yang menyimpan sejarah, identitas, hak adat, dan martabat masyarakat asli Amungme dan Kamoro. Karena itu, setiap narasi pembangunan, termasuk penggunaan slogan “Mimika Rumah Kita”, perlu dikaji secara kritis agar semangat persatuan tidak justru mengaburkan sejarah dan keberadaan masyarakat adat.**
Demikian pokok pemikiran Maksi Tayaro, S.Sos., tokoh intelektual Kamoro, dalam pandangan kritisnya mengenai penggunaan slogan “Mimika Rumah Kita” di tengah momentum peringatan HUT ke-30 Kabupaten Mimika.
Bagi Maksi, persoalannya bukan terletak pada larangan membangun persaudaraan atau menolak keberagaman. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana merawat persatuan tanpa menghilangkan akar sejarah, falsafah adat, dan penghormatan terhadap hak masyarakat asli yang telah hidup turun-temurun di tanah Mimika.10/10/26
“Jangan sampai atas nama inklusivitas, identitas masyarakat adat justru menjadi kabur. Persatuan harus dibangun dengan menghormati sejarah, bukan dengan mengesampingkannya,” demikian inti pesan yang ingin ditegaskan melalui pandangan tersebut.
1. “MIMIKA RUMAH KITA”: SEMANGAT PERSATUAN ATAU PENGABURAN IDENTITAS?
Slogan “Mimika Rumah Kita” dapat dimaknai sebagai ajakan membangun kebersamaan bagi seluruh masyarakat yang hidup di Kabupaten Mimika. Namun, slogan tersebut juga perlu ditempatkan secara proporsional dalam konteks sejarah dan kebudayaan setempat.
Mimika merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat dengan latar belakang suku, budaya, bahasa, dan sejarah yang beragam. Keberagaman itu merupakan kenyataan sosial yang tidak dapat diabaikan.
Akan tetapi, keberagaman tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keberadaan masyarakat adat Amungme dan Kamoro, termasuk hak-hak tradisional yang melekat pada kehidupan mereka.
Dalam perspektif antropologi hukum, keberadaan masyarakat adat tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah penduduk, melainkan juga berkaitan dengan sejarah, hubungan sosial, wilayah adat, pranata adat, serta hak-hak tradisional yang diakui menurut ketentuan hukum.
Karena itu, penggunaan slogan yang mengatasnamakan seluruh masyarakat perlu disertai kepekaan terhadap konteks lokal.
**Persatuan tidak berarti menyeragamkan sejarah. Kebersamaan tidak berarti menghapus identitas. Dan inklusivitas tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat adat.**
Maksi menilai, apabila slogan “Mimika Rumah Kita” hendak digunakan sebagai pesan persatuan, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu menjelaskan bahwa semangat tersebut tetap menghormati sejarah serta keberadaan masyarakat adat Amungme dan Kamoro.
Dengan demikian, persatuan tidak berhenti sebagai kalimat indah dalam spanduk, tetapi benar-benar tercermin dalam kebijakan, pelayanan publik, dan penghormatan terhadap hak masyarakat asli.
2. EME NEME YAUWARE: FALSAFAH YANG TIDAK BOLEH DIPANDANG SEBAGAI ORNAMEN
Bagi masyarakat Mimika, pembicaraan mengenai identitas daerah tidak dapat dilepaskan dari falsafah **Eme Neme Yauware**.
Ungkapan tersebut memiliki kedudukan penting dalam identitas publik Kabupaten Mimika. Bahkan, laman resmi Bagian Hukum Kabupaten Mimika menggunakan Eme Neme Yauware sebagai semboyan yang ditampilkan secara menonjol. Nama Eme Neme Yauware juga digunakan untuk fasilitas publik, termasuk Gedung Eme Neme Yauware. Fakta ini menunjukkan bahwa falsafah tersebut memiliki tempat dalam kehidupan kelembagaan daerah.
Namun, penjelasan mengenai makna bahasa dan dimensi sakral Eme Neme Yauware harus tetap merujuk pada penutur bahasa, tetua adat, dan sumber kebudayaan yang berwenang agar tidak terjadi penyederhanaan makna.
Bagi Maksi, falsafah adat tidak boleh diperlakukan hanya sebagai ornamen budaya yang ditampilkan ketika ada seremoni, perayaan hari jadi, atau kegiatan pemerintahan.
Falsafah tersebut semestinya menjadi pengingat agar pembangunan tetap menghormati manusia, kebudayaan, hubungan sosial, dan tanah yang menopang kehidupan masyarakat.
Jika pemerintah mengajak masyarakat bersatu, maka persatuan itu harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap identitas budaya masyarakat adat.
Jika pemerintah berbicara tentang kemajuan, maka kemajuan harus dapat dirasakan oleh masyarakat asli.
Dan jika pemerintah menggunakan simbol kebudayaan untuk membangun citra daerah, maka nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus tercermin dalam tindakan nyata.
**Falsafah adat tidak cukup dipajang. Ia harus dihormati, dipahami, dan diwujudkan dalam kehidupan bersama.**
3. HAK MASYARAKAT ADAT BUKAN HADIAH DARI PEMERINTAH
Persoalan paling mendasar dalam perdebatan ini adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Konstitusi Indonesia memberikan landasan yang jelas mengenai hal tersebut. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penghormatan terhadap identitas budaya bukan sekadar pilihan politik atau kemurahan hati pemerintah. Ia merupakan bagian dari kerangka konstitusional Indonesia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memuat kerangka perlindungan terhadap harkat dan martabat serta hak dasar Orang Asli Papua, termasuk dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial-budaya.
Ketentuan tersebut dapat dibaca pada dokumen resmi peraturan perundang-undangan melalui JDIH atau basis data peraturan pemerintah.
Namun, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adat tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta fakta mengenai keberadaan, wilayah, dan hak masing-masing komunitas. Pernyataan mengenai hak atas wilayah tertentu tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan pengakuan hukum yang diperlukan.
Dengan demikian, perdebatan tentang slogan daerah semestinya diarahkan pada satu pertanyaan mendasar: apakah kebijakan dan komunikasi pemerintah sudah cukup mencerminkan penghormatan terhadap identitas serta hak masyarakat adat?
Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka, berbasis dokumen, dan melibatkan masyarakat adat itu sendiri.
4. INKLUSIVITAS JANGAN DIJADIKAN ALASAN UNTUK MENGABURKAN KETIMPANGAN
Mimika adalah daerah yang mempertemukan masyarakat adat, warga dari berbagai wilayah di Papua, serta masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. Semua warga memiliki martabat yang harus dihormati dan berhak memperoleh perlindungan sesuai hukum.
Karena itu, kritik terhadap slogan “Mimika Rumah Kita” tidak semestinya ditafsirkan sebagai penolakan terhadap warga pendatang.
Sebaliknya, persoalan yang perlu dibicarakan adalah bagaimana membangun kebersamaan yang adil, tanpa mengabaikan sejarah dan hak masyarakat asli.
Masyarakat pendatang yang hidup, bekerja, membangun keluarga, dan berkontribusi bagi Mimika merupakan bagian dari kenyataan sosial daerah ini. Mereka patut dihormati dan dilindungi. Pada saat yang sama, penghormatan kepada seluruh warga tidak boleh digunakan untuk menutupi persoalan hak ulayat, keterlibatan masyarakat adat dalam pembangunan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, kesempatan ekonomi, dan perlindungan kebudayaan.
**Keramahan kepada semua orang tidak mensyaratkan penghapusan identitas masyarakat adat.**
Justru kebersamaan akan lebih kuat apabila setiap kelompok memahami sejarah, hak, kewajiban, dan kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemerintah daerah karena itu perlu memastikan bahwa semangat inklusivitas diterjemahkan ke dalam program yang nyata, termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat adat, perlindungan lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.
Persatuan yang mengabaikan ketimpangan hanya akan menghasilkan slogan. Persatuan yang dibangun di atas keadilan berpeluang melahirkan kepercayaan.
5. LIMA PERSOALAN YANG WAJIB DIJAWAB PEMERINTAH
Dalam pandangan kritis terhadap penggunaan slogan “Mimika Rumah Kita”, terdapat lima persoalan yang layak menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
**Pertama, pengakuan identitas adat.** Bagaimana pemerintah memastikan bahwa promosi daerah dan komunikasi publik tetap menghormati sejarah serta kebudayaan masyarakat Amungme dan Kamoro?
**Kedua, kepastian hukum.** Apa dasar hukum yang digunakan dalam penetapan semboyan resmi daerah, dan bagaimana kedudukan slogan baru dalam kaitannya dengan semboyan yang telah digunakan secara resmi?
**Ketiga, perlindungan hak ulayat.** Langkah apa yang dilakukan untuk memastikan hak masyarakat adat dihormati dalam kegiatan pembangunan, investasi, dan pemanfaatan sumber daya alam sesuai ketentuan yang berlaku?
**Keempat, keadilan pembangunan.** Bagaimana pemerintah mengukur keterlibatan serta manfaat nyata yang diterima masyarakat adat dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, ketenagakerjaan, dan pelayanan dasar?
**Kelima, partisipasi masyarakat adat.** Apakah tokoh adat, intelektual lokal, perempuan adat, generasi muda, dan perwakilan komunitas dilibatkan secara bermakna ketika pemerintah merumuskan narasi identitas daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran. Pertanyaan itu merupakan agenda evaluasi yang layak dijawab dengan data, dokumen, kebijakan, dan penjelasan resmi.
Pemerintah Kabupaten Mimika perlu membuka ruang dialog agar perdebatan ini tidak berhenti sebagai pertentangan slogan, melainkan menghasilkan pemahaman bersama mengenai identitas daerah dan perlindungan masyarakat adat.
6. PERDA DAN SEMBOYAN RESMI: JANGAN BERSPEKULASI, BUKTIKAN DENGAN DOKUMEN
Maksi juga menekankan pentingnya memastikan kedudukan Eme Neme Yauware dalam aturan resmi Kabupaten Mimika.
Dalam persoalan ini, pemerintah perlu merujuk pada dokumen hukum yang benar-benar mengatur semboyan, lambang, atau identitas resmi daerah. Jika terdapat Peraturan Daerah yang menetapkan atau mengatur semboyan tersebut, nomor, tahun, judul, dan pasal yang relevan perlu disampaikan secara terbuka.
Penelusuran dokumen hukum resmi menunjukkan bahwa nama Eme Neme Yauware digunakan dalam laman kelembagaan Bagian Hukum Kabupaten Mimika dan dalam dokumen peraturan daerah yang menyebut Gedung Eme Neme Yauware. Akan tetapi, penggunaan nama tersebut dalam dokumen atau fasilitas publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya Perda khusus yang menetapkan semboyan resmi daerah.
Karena itu, pemerintah dan pihak-pihak yang berdebat perlu menghindari klaim hukum yang belum disertai rujukan peraturan secara tepat.
Apabila “Mimika Rumah Kita” merupakan slogan komunikasi atau promosi, pemerintah perlu menjelaskan kedudukan dan tujuan penggunaannya. Apabila terdapat ketentuan resmi mengenai semboyan daerah, ketentuan tersebut harus menjadi rujukan sesuai ruang lingkup pengaturannya.
**Kritik yang kuat tidak membutuhkan klaim hukum yang berlebihan. Kritik yang kuat membutuhkan fakta yang dapat diperiksa, dasar hukum yang tepat, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.**
7. HUT KE-30 MIMIKA HARUS MENJADI MOMENTUM REFLEKSI, BUKAN SEKADAR PERAYAAN
Peringatan hari jadi Kabupaten Mimika seharusnya tidak hanya menjadi panggung seremoni, hiburan, dan promosi daerah. Momentum tersebut juga perlu dimanfaatkan untuk mengevaluasi apakah pembangunan selama tiga dekade telah berjalan seiring dengan penghormatan terhadap sejarah, kebudayaan, dan hak masyarakat adat.
Pemerintah perlu memastikan bahwa identitas daerah tidak hanya ditampilkan melalui simbol, tetapi juga tercermin dalam kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, perlindungan wilayah adat sesuai hukum, pelestarian bahasa dan budaya, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan bagian penting dari agenda tersebut.
Dalam konteks ini, perdebatan tentang “Mimika Rumah Kita” seharusnya menjadi pintu masuk untuk dialog yang lebih mendalam, bukan alasan untuk mempertajam permusuhan antarkelompok masyarakat.
Semua warga perlu dihormati. Semua kelompok memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan kehidupan bersama. Namun, penghormatan kepada seluruh warga harus berjalan seiring dengan pengakuan terhadap sejarah dan hak masyarakat adat.
PENUTUP: PERSATUAN HARUS BERAKAR, PEMBANGUNAN HARUS BERKEADILAN
Pandangan kritis Maksi Tayaro, S.Sos., pada akhirnya mengingatkan bahwa membangun daerah bukan sekadar menciptakan slogan yang terdengar menarik. Pembangunan juga menuntut kepekaan terhadap sejarah, identitas, dan hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.
“Mimika Rumah Kita” dapat dipahami sebagai ajakan untuk menjaga kebersamaan. Namun, semangat tersebut perlu dijalankan tanpa mengaburkan kedudukan masyarakat adat Amungme dan Kamoro serta tanpa mengurangi penghormatan terhadap falsafah Eme Neme Yauware.
Persatuan tidak boleh menjadi alasan untuk melupakan sejarah. Keberagaman tidak boleh menjadi dalih untuk meniadakan identitas. Dan pembangunan tidak boleh berhenti pada pencitraan, sementara persoalan hak dan kesejahteraan masyarakat masih memerlukan perhatian.
Mimika membutuhkan kebersamaan yang berakar pada penghormatan, pembangunan yang berlandaskan keadilan, serta kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
**Eme Neme Yauware harus dihormati sebagai bagian penting dari identitas Mimika. Seluruh warga dapat hidup bersama, saling menjaga, dan membangun masa depan daerah tanpa harus menghapus sejarah masyarakat adat.**
Sebab, daerah yang kuat bukanlah daerah yang kehilangan akar demi terlihat inklusif, melainkan daerah yang mampu merawat identitasnya sekaligus menghormati semua orang yang hidup di dalamnya.
**Narasumber/Penulis Opini:**
Maksi Tayaro, S.Sos.
Tokoh Intelektual Kamoro
**Editor:** Bruce Elang

























Komentar via Facebook