KASUS JEMBATAN WAA–BANTI Rp11,8 MILIAR DIDUGA “MENGENDAP”, PUBLIK SOROT KINERJA POLRES MIMIKA: ADA APA DI BALIK DIAMNYA PENANGANAN?
KASUS JEMBATAN WAA–BANTI Rp11,8 MILIAR DIDUGA “MENGENDAP”, PUBLIK SOROT KINERJA POLRES MIMIKA: ADA APA DI BALIK DIAMNYA PENANGANAN?
Mimika Kabarsulselindonesia.web.id — Dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Waa–Banti senilai Rp11,8 miliar di Distrik Tembagapura kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena nilai proyek yang fantastis, tetapi karena penanganan kasus yang dinilai berjalan di tempat, seolah “mengendap” tanpa arah dan tanpa kepastian hukum. Situasi ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa kasus tersebut diduga telah mendapat “angin segar” di internal penegakan hukum. Senin (18/05/2026).
Publik kini mempertanyakan keseriusan Unit Tipikor Polres Mimika dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran proyek yang menggunakan uang rakyat itu. Sampai hari ini, belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan, status perkara, maupun pihak yang harus bertanggung jawab.
Diamnya aparat justru memantik kecurigaan baru. Masyarakat menilai, dalam kasus sebesar ini, Kapolres Mimika semestinya tampil memberikan kepastian kepada publik, bukan membiarkan isu berkembang tanpa klarifikasi. Bahkan sorotan kini mengarah kepada jajaran Reskrim Polres Mimika yang dianggap gagal menunjukkan progres nyata.
Pertanyaan publik pun semakin keras: apakah kasus ini masih berjalan, atau sengaja dipeti-eskan secara perlahan tanpa keberanian untuk diumumkan secara terbuka?
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa perkara tersebut telah masuk tahap lanjutan dan mengarah pada penetapan pihak yang bertanggung jawab. Namun hingga kini semuanya berhenti di level isu. Tidak ada konferensi pers. Tidak ada rilis perkembangan perkara. Tidak ada transparansi.
Pergantian pejabat di internal Reskrim Polres Mimika justru mempertebal dugaan bahwa penanganan perkara ini kehilangan arah. Alih-alih mempercepat proses hukum, rotasi jabatan malah dinilai membuat kasus hilang dari radar publik.
Masyarakat pun mendesak Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika yang dinilai lamban menangani dugaan tindak pidana korupsi bernilai miliaran rupiah.
Jika benar perkara ini sengaja dibiarkan mengambang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga marwah institusi kepolisian di mata rakyat. Publik kini menilai persoalan ini tidak lagi berhenti di level penyidik, tetapi menjadi tanggung jawab pimpinan tertinggi di daerah.
Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika didesak untuk tidak menutup mata serta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kasat Reskrim dan penyidik Tipikor yang menangani perkara tersebut.
Evaluasi ini penting untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: mengapa dugaan penyimpangan proyek bernilai Rp11,8 miliar bisa seolah kehilangan jejak di tengah proses hukum?
Dalam perspektif hukum, dugaan penyimpangan proyek ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Namun sehebat apa pun aturan hukum, semuanya akan kehilangan makna jika penegakannya tertutup, lamban, dan tidak akuntabel.
Lebih jauh, kondisi ini juga dinilai mencederai prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D Ayat 1 yang menegaskan hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.
Ketika aparat memilih diam, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan ruang spekulasi, kecurigaan, dan krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
DPRK Mimika juga diminta tidak lagi bersikap pasif. Fungsi pengawasan legislatif dinilai harus dijalankan secara serius sebagai instrumen kontrol terhadap penggunaan anggaran rakyat.
Jika lembaga pengawas ikut bungkam, maka lengkap sudah krisis akuntabilitas yang terjadi: eksekutif tidak menjelaskan, aparat tidak transparan, dan pengawas tidak bersuara.
Kasus Jembatan Waa–Banti kini bukan sekadar perkara proyek infrastruktur. Ia telah berubah menjadi simbol ujian besar bagi penegakan hukum di daerah: apakah hukum masih bekerja untuk rakyat, atau justru tersandera oleh kekuasaan, rotasi jabatan, dan permainan kepentingan?
Publik tidak lagi menunggu janji. Publik menunggu jawaban. Dan semakin lama jawaban itu tidak datang, semakin besar pula kerusakan kepercayaan yang ditinggalkan.
“Pemburu Korup”

























Komentar via Facebook