KASUS KEMATIAN ALMARHUM NB DISOROT, KELUARGA DESAK POLRES MIMIKA UNGKAP FAKTA DALAM 3×24 JAM DAN MINTA OKIA BERGERAK

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 12 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KASUS KEMATIAN ALMARHUM NB DISOROT, KELUARGA DESAK POLRES MIMIKA UNGKAP FAKTA DALAM 3×24 JAM DAN MINTA OKIA BERGERAK

KASUS KEMATIAN ALMARHUM NB DISOROT, KELUARGA DESAK POLRES MIMIKA UNGKAP FAKTA DALAM 3×24 JAM DAN MINTA OKIA BERGERAK

Mimika Papua Tengah Kabarsulselindonesia.web.id — Keluarga besar almarhum NB mendesak Kepolisian Resor Mimika agar mengusut secara serius dan menyeluruh kematian anggota keluarga mereka yang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Timika. Keluarga menduga terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut dan meminta penyidik menelusuri kemungkinan pembunuhan berencana, termasuk mengungkap pihak-pihak yang mungkin terlibat apabila didukung bukti yang sah.12/10/26

Melalui perwakilan keluarga, **Dianu Omaleng**, keluarga menyampaikan tuntutan agar Polres Mimika memberikan perkembangan konkret penanganan perkara dalam waktu 3×24 jam Keluarga juga menyerukan kepada seluruh pengurus dan anggota Organisasi OKIA agar turut mengawal proses hukum hingga penyebab kematian NB terungkap.

“Kami menduga kuat meninggalnya saudara kami NB disebabkan oleh perbuatan orang lain. Kami meminta kepolisian mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, menelusuri motifnya, dan mengidentifikasi siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila ditemukan adanya pihak yang merencanakan atau mengendalikan peristiwa tersebut,” tegas Dianu Omaleng dalam pernyataan keluarga.

Bagi keluarga, tuntutan ini bukan sekadar meminta penjelasan atas sebuah kematian, melainkan mendesak adanya kepastian hukum. Mereka berharap setiap petunjuk ditelusuri secara profesional dan tidak ada fakta relevan yang diabaikan.

Keluarga Beri Waktu 3×24 Jam, Minta Perkembangan Nyata

Keluarga menegaskan tetap menghormati hukum dan kewenangan penyidik. Namun, mereka berharap batas waktu 3×24 jam yang disampaikan dapat menjadi dorongan agar penanganan perkara menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Negara ini adalah negara hukum. Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga menginginkan kepastian. Kami berharap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Dianu.

Keluarga meminta Polres Mimika menjelaskan perkembangan perkara sejauh yang dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu kepentingan penyidikan. Mereka juga berharap penyidik menelusuri keterangan saksi, bukti di tempat kejadian perkara, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta hasil pemeriksaan medis atau forensik yang relevan.

Perlu ditegaskan, batas waktu 3×24 jam tersebut merupakan tuntutan keluarga, bukan tenggat hukum yang otomatis mengikat penyidik. Penanganan perkara tetap harus dilakukan sesuai hukum acara pidana dan kebutuhan pembuktian.

OKIA Diminta Tidak Diam, Kawal Perkara secara Hukum

Selain kepada kepolisian, keluarga menyampaikan seruan terbuka kepada OKIA. Menurut keterangan keluarga, almarhum NB merupakan anggota aktif organisasi tersebut hingga akhir hayatnya.

Keluarga berharap OKIA menunjukkan solidaritas dengan ikut mengawal perkembangan perkara melalui jalur resmi, berkoordinasi dengan keluarga, serta mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“NB adalah anggota aktif OKIA sampai akhir hayatnya. Kami meminta rekan-rekan OKIA jangan diam. Mari kawal bersama proses hukum ini sampai penyebab kematian saudara NB terungkap dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” ujar Dianu.

Keluarga menilai dukungan organisasi penting untuk memastikan persoalan ini mendapat perhatian. Namun, pengawalan harus dilakukan secara damai, tidak melalui intimidasi, dan tidak dengan menetapkan seseorang sebagai pelaku sebelum ada bukti yang cukup.

Pasal 459 KUHP: Pembunuhan Berencana Memiliki Ancaman Pidana Berat

Dalam konteks hukum pidana, **Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** mengatur tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal tersebut menetapkan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi orang yang terbukti dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Ketentuan ini hanya dapat diterapkan apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti sesuai hukum.

Rujukan resmi: [UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Meski keluarga menduga adanya pembunuhan berencana, penetapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah. Dugaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pembunuhan berencana telah terjadi atau memastikan siapa pelakunya.

Proses penyelidikan dan penyidikan juga harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk **UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)**, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penerapannya pada perkara tertentu tetap perlu memperhatikan ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Rujukan resmi: [UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Empat Tuntutan Utama Keluarga

Keluarga almarhum NB menyampaikan empat tuntutan utama:

1. **Ungkap penyebab kematian:** Polres Mimika diminta menelusuri seluruh petunjuk untuk menjelaskan penyebab kematian NB dan kemungkinan adanya tindak pidana.

2. **Berikan perkembangan konkret:** Keluarga berharap ada perkembangan penanganan perkara dalam waktu 3×24 jam sejak batas waktu yang mereka sampaikan.

3. **Proses pihak yang terbukti terlibat:** Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

4. **OKIA ikut mengawal:** Pengurus dan anggota OKIA diminta mendukung keluarga memperjuangkan keadilan melalui cara yang sah, damai, dan bertanggung jawab.

Keluarga berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan pertanyaan tanpa penjelasan. Mereka meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional agar penyebab kematian NB dapat diketahui dan kepastian hukum dapat diperoleh.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Polres Mimika mengenai status dan perkembangan penanganan perkara belum dicantumkan dalam bahan pernyataan keluarga yang diterima redaksi.** Redaksi perlu meminta konfirmasi kepada Polres Mimika dan memberikan ruang bagi pihak kepolisian untuk menyampaikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang.

Perwakilan keluarga almarhum NB: Dianu Omaleng

Lokasi: Kabupaten Mimika, Papua Tengah

Tanggal pernyataan keluarga: 12 Oktober 2026

**Editor: Bruce Elang**