Ketua PWI Malra Murka: “Kalau Bersih, Mengapa Risih dengan Wartawan?”

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 17 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ketua PWI Malra Murka: “Kalau Bersih, Mengapa Risih dengan Wartawan?”

Ketua PWI Malra Murka: “Kalau Bersih, Mengapa Risih dengan Wartawan?”

Ambon, Kabarsulselindonesia.web.id — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus B Rahakbauw, melontarkan kritik keras terhadap oknum pejabat publik, kontraktor, maupun pengusaha yang dinilai kerap bersikap anti terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul maraknya dugaan intimidasi, ancaman fisik, hingga upaya menghalangi tugas wartawan yang belakangan semakin sering terjadi di berbagai daerah.

Menurut Rahakbauw, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena wartawan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan menjadi jembatan antara rakyat dengan kekuasaan.

  “Kalau bersih, mengapa harus risih dengan wartawan? Kalau risih, berarti ada yang tidak bersih,” tegasnya.

Ia menilai, kehadiran jurnalis seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman, melainkan bagian dari mekanisme kontrol publik untuk memastikan jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran tetap transparan serta akuntabel.

Rahakbauw menegaskan, kebebasan pers dijamin penuh dalam konstitusi maupun berbagai regulasi negara. Ia mengutip Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk hak wartawan mencari dan menyebarluaskan berita.

Selain itu, kata dia, perlindungan terhadap kerja pers juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Wartawan bukan musuh negara, bukan musuh pejabat, dan bukan ancaman bagi pengusaha. Mereka hanya menjalankan amanat undang-undang untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi atau mengintimidasi wartawan dapat berujung pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun dan denda Rp500 juta.

Dalam pandangannya, sikap alergi terhadap wartawan justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Pejabat publik itu pelayan rakyat. Kalau setiap dikonfirmasi malah menghindar, marah, atau mengancam wartawan, publik tentu akan bertanya-tanya: ada apa yang sedang disembunyikan?” katanya tajam.

Rahakbauw menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat mutlak diperlukan untuk menciptakan ruang informasi yang sehat, terbuka, dan demokratis.

Ia pun mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap kasus-kasus ancaman terhadap wartawan yang terus berulang.

  “Jangan jadikan wartawan sebagai musuh hanya karena mereka bertanya. Demokrasi akan mati kalau pers dibungkam dengan ancaman,” pungkasnya.

"Pemburu Korup"