Laporan Dugaan Penipuan Mengendap di Atas Meja Penyidik 3 Bulan Lebih, Korban Sentil Kinerja Polres Mimika: “Apakah Hukum Hanya Cepat untuk Orang Berduit?”
Laporan Dugaan Penipuan Mengendap di Atas Meja Penyidik 3 Bulan Lebih, Korban Sentil Kinerja Polres Mimika: “Apakah Hukum Hanya Cepat untuk Orang Berduit?”
Timika Kabarsulselindonesia.web.id – Aroma kekecewaan terhadap kinerja aparat penegak hukum kembali mencuat di Kabupaten Mimika. Tabita Djonler (TD), korban sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penipuan, mempertanyakan keseriusan Polres Mimika dalam menangani laporannya yang telah mengendap selama lebih dari tiga bulan tanpa kepastian perkembangan yang jelas.20/06/2026
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: TBL/B/270/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, yang dibuat pada 15 Maret 2026, dengan terlapor berinisial BS atas dugaan tindak pidana penipuan.
Namun hingga 20 Juni 2026, menurut Tabita, proses penanganan perkara tersebut masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia mengaku sudah berulang kali menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut, baik melalui telepon seluler maupun pesan WhatsApp, untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut.
Yang lebih mengecewakan, kata Tabita, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons. Bahkan ketika pihak redaksi melakukan konfirmasi kepada penyidik pada pukul 10.20 WIT, pesan konfirmasi tersebut juga belum mendapat tanggapan.
“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa laporan orang kecil dibiarkan mengendap di meja penyidik, sementara laporan mereka yang memiliki kekuasaan dan uang mendapat pelayanan lebih cepat. Hukum tidak boleh terlihat tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas TD.
Ia menyampaikan bahwa sebagai korban dan pelapor, dirinya memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkannya. Ketidakjelasan tersebut, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar terhadap prinsip pelayanan hukum yang seharusnya diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat.
“Kami sangat kecewa. Laporan kami bukan sekadar berkas yang disimpan di atas meja penyidik tanpa kepastian. Masyarakat datang ke polisi mencari keadilan, bukan menunggu dalam ketidakpastian berbulan-bulan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Tabita meminta Kapolda Papua Tengah untuk memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polres Mimika, termasuk penyidik yang menangani perkara tersebut, agar tidak mencoreng citra dan marwah Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Ia juga meminta Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, turun tangan secara langsung untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Polisi harus menjadi pelindung dan tempat masyarakat mencari keadilan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelayanan hukum hanya berpihak kepada mereka yang memiliki uang dan pengaruh, sementara rakyat kecil harus berjuang sendiri untuk mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara dugaan penipuan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap wajah penegakan hukum di Mimika.
Ketika laporan masyarakat dibiarkan berlarut tanpa informasi yang jelas, publik berhak bertanya: apakah keadilan masih berdiri sama tinggi bagi semua warga negara, atau mulai diukur oleh status sosial dan kekuatan ekonomi?
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook