MK BUKA FAKTA IJAZAH GIBRAN: BUKTI SLTA TAK DITEMUKAN, AMAR TAK DISKUALIFIKASI — BOM WAKTU KONSTITUSI?
MK BUKA FAKTA IJAZAH GIBRAN: BUKTI SLTA TAK DITEMUKAN, AMAR TAK DISKUALIFIKASI — BOM WAKTU KONSTITUSI?
JAKARTA — Kabarsulselindonesia.web.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak serta-merta mengakhiri polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan utamanya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.
Namun, di balik amar tersebut terdapat bagian pertimbangan hukum yang langsung menjadi perhatian publik: MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
AMAR PUTUSAN TIDAK DISKUALIFIKASI GIBRAN
Mahkamah secara tegas menjelaskan bahwa meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan sebagaimana dipersoalkan Pemohon, kondisi tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Dengan demikian, ada dua hal yang harus dibedakan.
Pertama, amar putusan: permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Kedua, pertimbangan hukum: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Dua hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
FAKTA PENDIDIKAN MENJADI TITIK PANAS
Persoalan pendidikan Gibran sebelumnya menjadi inti permohonan yang diajukan sejumlah Pemohon, termasuk Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Dalam proses persidangan, MK mendengar keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Risalah resmi MK mencatat agenda keterangan tersebut berlangsung pada 2 Oktober 2026.
Karena itu, pernyataan MK mengenai bukti pendidikan tersebut bukan sekadar komentar di luar persidangan, melainkan muncul dalam rangkaian pemeriksaan perkara dan tercermin dalam pertimbangan putusan.
OBITER DICTUM ATAU RATIO DECIDENDI?
Di sinilah analisis hukum menjadi penting.
Praktisi hukum Erubun menilai putusan tersebut harus dibaca secara utuh, terutama dengan membedakan antara ratio decidendi dan obiter dictum.
Menurutnya, ratio decidendi merupakan alasan hukum yang menjadi dasar bagi hakim untuk sampai pada amar putusan. Sementara obiter dictum merupakan uraian atau pendapat dalam pertimbangan yang tidak menjadi alasan yang diperlukan untuk menghasilkan amar tersebut.
“Kalau permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon, maka harus dilihat secara cermat apakah pembahasan mengenai dokumen pendidikan Gibran merupakan dasar yang menentukan amar atau merupakan pertimbangan tambahan,” ujar Erubun.
Namun, ia mengingatkan bahwa status sebuah pertimbangan sebagai obiter dictum tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan satu paragraf. Keseluruhan struktur dan pertimbangan putusan harus dibaca.
UU PEMILU MENJADI DASAR PERDEBATAN
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden, yakni paling rendah tamat SMA/MA/SMK/MAK atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan mengenai dokumen persyaratan pencalonan juga diatur dalam Pasal 227 UU Pemilu.
Karena itu, perkara ini menyentuh pertanyaan mendasar: apakah persyaratan pendidikan telah dipenuhi dan dibuktikan sesuai ketentuan ketika seseorang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden?
Tetapi penting dicatat, putusan terbaru MK tidak menyatakan dalam amar bahwa Gibran didiskualifikasi atau diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.
DARI SYARAT CALON KE SYARAT JABATAN
Perdebatan kemudian dapat berkembang ke ranah hukum tata negara yang berbeda.
Gibran saat ini bukan lagi sekadar calon Wakil Presiden. Ia telah menduduki jabatan Wakil Presiden.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah persoalan mengenai persyaratan yang dipersoalkan pada masa pencalonan dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai syarat jabatan.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti seorang Wakil Presiden otomatis dapat diberhentikan hanya karena muncul sebuah putusan atau perdebatan hukum.
Konstitusi menyediakan mekanisme khusus.
PASAL 7B: BUKAN PEMAKZULAN OTOMATIS
Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau keadaan tidak lagi memenuhi syarat harus terlebih dahulu dimintakan pemeriksaan kepada MK.
Dengan kata lain, DPR tidak dapat secara sepihak memberhentikan Wakil Presiden.
Secara sederhana, mekanismenya adalah:
DPR ? menyatakan pendapat ? meminta MK memeriksa dan memutus ? apabila memenuhi ketentuan konstitusional ? proses berlanjut kepada MPR.
Karena itu, istilah “bom waktu pemakzulan” harus ditempatkan sebagai analisis atau kemungkinan politik-hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa pemakzulan Gibran sudah dimulai.
PUTUSAN INI TIDAK SAMA DENGAN PEMAKZULAN
Erubun menegaskan, masyarakat jangan sampai salah memahami putusan.
“MK tidak memakzulkan Gibran. MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara ini. Kalau ada proses pemberhentian di kemudian hari, jalurnya adalah Pasal 7A dan 7B UUD 1945, bukan berdasarkan opini publik,” katanya.
Menurutnya, justru persoalan yang menarik adalah apakah pertimbangan mengenai bukti pendidikan tersebut dapat memiliki relevansi dalam proses konstitusional lain.
“Pertanyaan itu belum bisa dijawab hanya dengan putusan ini. Harus ada proses dan pembuktian tersendiri,” ujarnya.
BOLA PANAS KINI ADA DI RANAH KONSTITUSIONAL
Putusan MK ini dengan demikian menghadirkan situasi hukum yang kompleks.
Di satu sisi, Gibran tidak didiskualifikasi dan tidak diberhentikan sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Di sisi lain, MK secara resmi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat, sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar:
“Apakah MK mendiskualifikasi Gibran?”
Jawabannya jelas: tidak melalui putusan ini.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah:
Apa konsekuensi hukum dari pertimbangan tersebut apabila suatu saat ada pihak yang membawa persoalan syarat jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak berada pada media, opini publik, ataupun keputusan sepihak.
Konstitusi telah menentukan jalurnya: DPR, MK, dan MPR.
PUTUSAN MK MEMBUKA BABAK BARU PERDEBATAN
Dengan demikian, putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat dibaca secara hitam-putih.
Amarnya tidak mendiskualifikasi Gibran.
Tetapi pertimbangan mengenai bukti pendidikan menjadi bagian penting dari putusan dan layak dibaca secara utuh.
Di titik inilah perdebatan tentang obiter dictum, ratio decidendi, syarat pencalonan, syarat jabatan, serta mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden menjadi relevan.
Apakah perkara ini berhenti sebagai sengketa PHPU?
Ataukah pertimbangan hukum tersebut suatu saat menjadi bagian dari perdebatan baru mengenai syarat jabatan Wakil Presiden?
Belum ada jawaban otomatis.
Namun satu hal jelas: putusan MK telah membuka ruang diskursus konstitusional baru yang tidak bisa disederhanakan hanya dengan mengatakan “Gibran menang” atau “Gibran kalah”.
Erubun
Praktisi Hukum
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook