PETI Ratatotok Memanas: GMPK Sulut Desak Propam Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi di Tambang Nona Hoa”
“PETI Ratatotok Memanas: GMPK Sulut Desak Propam Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi di Tambang Nona Hoa”
MINAHASA TENGGARA Kabarsulselindonesia.web.id — Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok kembali memanas. Kali ini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang ilegal di kawasan Nona Hoa, tetapi juga pada dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang disebut-sebut ikut bermain di balik pengambilalihan lokasi tambang tersebut.
Nama seorang anggota polisi berinisial FA alias “Aring” kini ramai diperbincangkan masyarakat setelah diduga datang bersama belasan orang ke area tambang dan meminta para pekerja meninggalkan lokasi dengan membawa nama institusi kepolisian.
Situasi itu langsung memicu keresahan dan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi, Resmol Maikel, secara terbuka mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Propam agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum tersebut.
“Institusi Polri jangan dipakai untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kalau benar ada anggota membawa nama Polda Sulut tanpa dasar operasi resmi, maka harus ditindak tegas,” tegas Resmol Maikel, Minggu (17/05/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, FA alias Aring disebut datang ke lokasi tambang Nona Hoa bersama sejumlah orang sipil. Kehadiran rombongan itu membuat para pekerja tambang memilih meninggalkan lokasi karena mengira sedang berlangsung operasi resmi kepolisian.
Tak hanya itu, sebuah rumah yang sebelumnya ditempati para penambang juga dikabarkan diambil alih. Sejumlah perlengkapan kerja seperti terpal, kayu, pipa, hingga alat tambang disebut ikut diamankan dari area tersebut.
Yang membuat masyarakat semakin curiga, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status operasi maupun dasar hukum tindakan yang dilakukan di lokasi tambang tersebut.
“Yang bikin masyarakat bingung, dia datang membawa nama Polda Sulut. Jadi pekerja mengira itu operasi resmi,” ujar salah satu sumber di Ratatotok.
Polemik semakin membesar setelah sebelumnya Kasubdit Tipiter Kepolisian Daerah Sulawesi Utara disebut menyatakan belum ada operasi penertiban resmi di kawasan PETI Ratatotok.
Pernyataan itu justru membuat publik mempertanyakan legalitas tindakan yang dilakukan oleh FA alias Aring bersama rombongannya.
“Kalau memang operasi resmi, pasti ada surat tugas, koordinasi, dan prosedur yang jelas. Tapi masyarakat hanya mendengar nama Polda dibawa-bawa di lapangan,” ungkap sumber lainnya.
Keberadaan sejumlah orang sipil yang ikut dalam rombongan tersebut juga menjadi perhatian warga. Sebagian disebut tidak mengenakan atribut kepolisian sehingga memunculkan dugaan adanya kepentingan lain di balik pengambilalihan lokasi tambang.
“Kalau kawasan itu hutan lindung dan sedang ditertibkan, kenapa tidak terlihat ada keterlibatan pihak kehutanan? Sipil-sipil itu siapa? Ini yang jadi tanda tanya besar,” ujar warga.
Menurut Resmol Maikel, persoalan ini menyangkut marwah institusi kepolisian dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Karena itu, ia meminta Divisi Propam segera turun tangan untuk memeriksa FA alias Aring beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam polemik tersebut.
“Kalau ada anggota bertindak tanpa mekanisme resmi lalu membawa nama institusi, ini sangat berbahaya. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri bisa runtuh,” katanya.
Ia juga mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara agar bersikap terbuka dan tidak membiarkan isu berkembang liar di masyarakat.
“Kapolda Sulut harus transparan. Kalau terbukti melanggar, tindak tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Diketahui, kawasan tambang Nona Hoa di Ratatotok selama ini memang kerap menjadi sumber konflik dan polemik hukum. Aktivitas PETI di wilayah tersebut diduga berada di kawasan hutan lindung dan tanah negara, sehingga berulang kali memicu penertiban dan tarik-menarik kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak FA alias Aring maupun Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terkait status dan legalitas kegiatan di lokasi tambang tersebut."pungkasnya.
"Pemburu Korup"

























Komentar via Facebook