PN TIMIKA TEGAKKAN KEPASTIAN HUKUM, EKSEKUSI TANAH 5.000 M² BERJALAN KONDUSIF

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 17 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PN TIMIKA TEGAKKAN KEPASTIAN HUKUM, EKSEKUSI TANAH 5.000 M² BERJALAN KONDUSIF

PN TIMIKA TEGAKKAN KEPASTIAN HUKUM, EKSEKUSI TANAH 5.000 M² BERJALAN KONDUSIF

TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id — Pengadilan Negeri Timika melaksanakan eksekusi terhadap objek tanah seluas 5.000 meter persegi pada Kamis, 17 September 2026.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan dalam perkara Nomor 97/2025, yang menurut keterangan Panitera Pengadilan Negeri Timika, Saleman Latupono, S.H., M.H., telah memenuhi ketentuan untuk dilaksanakan.

Eksekusi sebelumnya dijadwalkan pada 6 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya sempat ditangguhkan dengan pertimbangan kondisi keamanan di lapangan.

Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian Resor Mimika, Pengadilan Negeri Timika kemudian menjadwalkan kembali pelaksanaan eksekusi pada 17 September 2026.

“Eksekusi ini sebelumnya kita agendakan pada tanggal 6 Agustus 2026. Namun karena faktor keamanan, pelaksanaannya ditangguhkan,” kata Saleman.

Menurut pihak pengadilan, objek yang dieksekusi memiliki luas keseluruhan 5.000 meter persegi, terdiri atas dua bidang tanah dengan luas masing-masing 2.500 meter persegi.

Saleman menjelaskan bahwa putusan yang menjadi dasar eksekusi telah memperoleh kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat upaya hukum yang menghambat pelaksanaan eksekusi.

PUTUSAN PENGADILAN TAK BOLEH BERHENTI DI ATAS KERTAS

Pelaksanaan eksekusi menjadi tahap penting dalam memastikan putusan pengadilan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Sebab, kepastian hukum bukan hanya soal bagaimana perkara diperiksa dan diputus, tetapi juga bagaimana putusan tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang tersebut menempatkan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam konteks perkara perdata, mekanisme eksekusi juga berkaitan dengan ketentuan hukum acara perdata, termasuk Pasal 195 dan seterusnya HIR, yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan demikian, eksekusi tidak boleh dipahami sebagai tindakan sepihak, melainkan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang dilakukan berdasarkan putusan dan prosedur yang ditentukan.

SEMPAT DITUNDA, KINI DIJALANKAN DENGAN PENGAMANAN

Pelaksanaan eksekusi di Timika mendapat pengamanan aparat kepolisian.

Pengamanan dilakukan untuk menjaga agar proses hukum berlangsung tertib serta mencegah terjadinya gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.

Menurut Saleman, pelaksanaan pada Kamis pagi berjalan kondusif dan tidak terdapat perlawanan maupun hambatan berarti.

“Alhamdulillah, sejak pagi pelaksanaan eksekusi tidak ada perlawanan. Tidak ada hal-hal yang kemudian menghambat proses eksekusi,” ujarnya.

Fakta bahwa agenda sebelumnya ditangguhkan karena pertimbangan keamanan juga menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan membutuhkan kesiapan yang matang. Ketegasan hukum harus berjalan bersama kehati-hatian agar tidak memunculkan persoalan baru di lapangan.

OBJEK EKSEKUSI HARUS SESUAI AMAR PUTUSAN

Dalam perkara tanah, ketelitian menjadi sangat penting.

Pelaksanaan eksekusi harus memastikan objek yang dilaksanakan sesuai dengan objek sebagaimana ditentukan dalam putusan, termasuk luas, lokasi dan batas-batasnya.

Hal tersebut penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak dan mencegah terjadinya kesalahan eksekusi.

Karena itu, kekuatan eksekusi bukan terletak pada tindakan yang keras semata, tetapi pada ketepatan prosedur, kejelasan objek, kewenangan pejabat yang melaksanakan serta kesesuaian dengan amar putusan.

Di sinilah prinsip rule of law menjadi penting: hukum harus ditegakkan secara tegas, tetapi tidak boleh keluar dari koridor hukum.

BAGAIMANA POSISI MAHKAMAH KONSTITUSI?

Dalam pemberitaan mengenai kepastian hukum, perlu diluruskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Negeri memiliki kewenangan yang berbeda.

Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK mempunyai kewenangan antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Karena itu, eksekusi putusan perkara perdata Pengadilan Negeri bukan kewenangan MK.

MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berdiri sendiri sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi. Sementara Pengadilan Negeri berada dalam lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung.

Posisi MK menjadi relevan ketika terdapat persoalan konstitusional terhadap suatu norma undang-undang atau ketika putusan MK memberikan tafsir konstitusional terhadap suatu ketentuan. Putusan MK sendiri mempunyai karakter final dan mengikat sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Dengan kata lain, putusan MK tidak dapat digunakan sebagai pengganti mekanisme eksekusi putusan perdata Pengadilan Negeri.

KEPASTIAN HUKUM HARUS MEMBERIKAN KEADILAN

Eksekusi tanah seluas 5.000 meter persegi di Timika menjadi momentum untuk kembali mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menghadirkan tiga hal sekaligus: kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Ketiganya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

Kepastian hukum tanpa keadilan dapat menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, keadilan tanpa kepastian hukum dapat membuka ruang ketidakpastian.

Karena itu, pelaksanaan putusan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang jelas, sementara seluruh pihak tetap diberikan perlindungan sesuai haknya masing-masing.

Pengadilan Negeri Timika menyatakan pelaksanaan eksekusi pada 17 September 2026 berlangsung aman dan kondusif.

Kini yang menjadi ukuran penting bukan hanya bahwa eksekusi telah dilakukan, tetapi bahwa seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif serta sesuai dengan amar putusan yang menjadi dasar pelaksanaan.

Sebab hukum yang kuat bukan hukum yang paling keras, melainkan hukum yang mampu ditegakkan secara tegas, tepat, transparan dan tetap berada dalam koridor konstitusi.

Penulis: M.G. Fakaubun

Editor: B.E.