Proyek Jalan Lapen Watuwey–Wiratan dan Pulau Day Tahun 2025 Tuai Polemik

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 01 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Proyek Jalan Lapen Watuwey–Wiratan dan Pulau Day Tahun 2025 Tuai Polemik

Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Tiakur, MBD,  Proyek pembangunan jalan aspal (lapen) di ruas Watuwey–Wiratan dan Pulau Day menuai polemik setelah pekerjaan yang ditangani oleh PT Cie Elegan pada tahun 2025 diduga tidak berjalan.

PT Cie Elegan diketahui memenangkan tender untuk dua paket pekerjaan jalan dengan lokasi berbeda. Paket pertama adalah ruas Watuwey–Wiratan dengan nomor kontrak 18/DPUTRPKP-BM/SP/DAU/X/2025 senilai Rp4.009.385.000. Paket kedua adalah ruas lintas Pulau Day dengan nomor kontrak 17/DPUTRPKP-BM/SP/DAU/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 senilai Rp5.343.934.000.

Diketahui, perusahaan telah mencairkan uang muka sebesar 30 persen dari total nilai kontrak untuk kebutuhan pelaksanaan proyek. Namun, menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Isakar Daukar, ST, hingga batas waktu tertentu perusahaan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.

“Komitmen kami adalah melakukan pemutusan kontrak kerja karena pihak perusahaan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian. Kami sudah mengeluarkan SPMK dan beberapa kali melayangkan surat teguran, namun tidak diindahkan,” ujar Isakar Daukar di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, pihak perusahaan diminta mengembalikan uang muka yang telah dicairkan beserta tambahan pengembalian sebesar 5 persen sesuai ketentuan.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas pekerjaan di kedua lokasi proyek, baik di Watuwey–Wiratan maupun Pulau Day. Sementara itu, perwakilan administrasi perusahaan di Tiakur, Dany, menyatakan bahwa material sedang dalam proses pengiriman dari Surabaya. Namun, kondisi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang menunjukkan tidak adanya pekerjaan.

Ketua Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara RI Provinsi Maluku, Ever Makupiola, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Ia juga mengecam tindakan pihak perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat karena menyebabkan terhambatnya akses antar desa dan pelayanan publik.

“Ini tindakan yang sangat merugikan. Anggaran sudah dicairkan, tetapi pekerjaan tidak dilakukan hingga akhir Desember 2025. Kami berharap perusahaan ini diblacklist dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ditemukan aktivitas pekerjaan di kedua lokasi proyek. Pemerintah daerah diharapkan menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi serta segera mengambil langkah hukum yang diperlukan.

(Elang)