Rp218,3 Triliun Lunas! Warisan Utang Krisis 1997–1998 Resmi Ditutup di Era Prabowo
Rp218,3 Triliun Lunas! Warisan Utang Krisis 1997–1998 Resmi Ditutup di Era Prabowo
JAKARTA, Kabarsulselindonesia.web.id — Pemerintah Indonesia mencatat tonggak penting dalam sejarah pengelolaan keuangan negara. Kewajiban obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998 kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun dinyatakan telah lunas.
Pelunasan tersebut dilakukan secara bertahap dan pembayaran terakhir diselesaikan pada 24 Agustus 2026. Pemerintah menyebut pembayaran dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa dengan lunasnya kewajiban tersebut, pemerintah menutup salah satu lembar panjang sejarah pembiayaan yang muncul ketika Indonesia menghadapi krisis keuangan dan perbankan hampir tiga dekade lalu.
“Utang obligasi Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,” ujar Suahasil dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Bukan Utang Luar Negeri
Ada satu hal yang perlu diluruskan agar informasi kepada publik tidak keliru.
Kewajiban Rp218,3 triliun tersebut bukan utang luar negeri Indonesia. Utang itu merupakan surat utang pemerintah kepada Bank Indonesia yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan dan perbankan 1997–1998.
Dalam catatan sejarah penanganan krisis, pemerintah menerbitkan obligasi dengan nilai total sekitar Rp640 triliun dalam berbagai instrumen. Sebagian kewajiban tersebut telah diselesaikan lebih dahulu, termasuk obligasi rekapitalisasi yang telah lunas pada 2020. Sementara kewajiban surat utang terkait BLBI baru diselesaikan pada Agustus 2026.
Karena itu, istilah yang lebih tepat dalam pemberitaan adalah “kewajiban obligasi warisan krisis 1997–1998”, bukan “utang luar negeri”.
Surplus BI Dipakai Sesuai Ketentuan
Pelunasan tersebut tidak dilakukan tanpa dasar hukum.
Pemerintah menjelaskan bahwa surplus Bank Indonesia yang memenuhi ketentuan dapat disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah yang berasal dari surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998.
Kerangka pengelolaan keuangan negara sendiri antara lain berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur hubungan keuangan pemerintah dengan Bank Sentral serta penyelenggaraan dan pertanggungjawaban keuangan negara. UU tersebut masih berlaku dengan perubahan sebagaimana tercatat dalam basis peraturan nasional.
Dengan demikian, pelunasan kewajiban tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan negara, bukan sekadar keputusan administratif biasa.
Rp640 Triliun Bukan Berarti Rp640 Triliun Baru Dibayar Sekaligus
Angka Rp640 triliun juga perlu dipahami secara tepat.
Nilai tersebut merujuk pada total obligasi yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis 1997–1998. Kewajiban itu tidak dilunasi sekaligus pada 2026.
Sebagian instrumen telah jatuh tempo dan diselesaikan sebelumnya. Obligasi rekapitalisasi telah dinyatakan lunas pada 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI diselesaikan terakhir pada Agustus 2026.
Karena itu, capaian yang terjadi pada 2026 adalah penyelesaian sisa kewajiban surat utang terkait BLBI, bukan pembayaran sekaligus Rp640 triliun pada masa pemerintahan sekarang.
Lunas ke BI, Bukan Berarti Negara Berhenti Mengejar Obligor
Yang juga sangat penting: pelunasan obligasi pemerintah kepada BI tidak berarti persoalan BLBI terhadap para obligor dan debitur selesai.
Pemerintah secara tegas menyatakan hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur tetap ada.
Artinya, terdapat dua persoalan berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan:
Pertama, kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia atas obligasi penanganan krisis telah lunas.
Kedua, pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap pihak-pihak yang mempunyai kewajiban kepada negara dalam perkara BLBI.
Menkeu menegaskan pemerintah akan terus melakukan penagihan terhadap kewajiban obligor maupun debitur.
PUPN Tetap Punya Tugas Mengejar Piutang Negara
Penagihan piutang negara memiliki dasar hukum yang jelas.
UU/Perpu Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara menjadi salah satu landasan pengurusan piutang negara. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
Kemudian pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Aturan ini mengatur pengurusan piutang negara, termasuk piutang pemerintah pusat maupun daerah.
Pada 2026, ketentuan tersebut diperbarui melalui PP Nomor 4 Tahun 2026, yang mengubah PP Nomor 28 Tahun 2022. Salah satu materi yang diperkuat berkaitan dengan pendayagunaan, penguasaan dan penggunaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, termasuk penyelesaian utang melalui pengambilalihan aset untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan.
Artinya, lunasnya obligasi pemerintah bukan tiket untuk menghentikan pengejaran aset atau kewajiban para penanggung utang.
Era Prabowo Menutup Salah Satu Babak Panjang Krisis
Pemerintah menilai penyelesaian kewajiban tersebut merupakan bagian penting dari perjalanan panjang Indonesia keluar dari dampak krisis ekonomi 1997–1998.
Hampir tiga dekade setelah krisis menghantam sistem keuangan nasional, salah satu kewajiban pemerintah yang lahir dari penanganan krisis tersebut akhirnya dapat diselesaikan.
Presiden Prabowo Subianto disebut menyambut baik penyelesaian kewajiban tersebut. Pemerintah memandang momentum ini sebagai pelajaran penting mengenai kebijakan fiskal, sistem keuangan dan penanganan krisis ekonomi.
Capaian tersebut tentu dapat menjadi catatan positif bagi pemerintahan saat ini. Namun, apresiasi terhadap pelunasan obligasi tetap perlu ditempatkan dalam konteks yang benar: kewajiban tersebut merupakan hasil proses pembayaran bertahap selama bertahun-tahun dan melibatkan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
Dengan demikian, keberhasilan 2026 lebih tepat disebut sebagai penuntasan akhir kewajiban obligasi terkait krisis 1997–1998, bukan seolah-olah seluruh beban Rp640 triliun baru dibayar dalam dua tahun.
Pekerjaan Berikutnya: Pulihkan Hak Negara
Setelah kewajiban pemerintah kepada BI dinyatakan selesai, pekerjaan berikutnya justru tidak kalah penting.
Pemerintah harus memastikan proses penagihan terhadap obligor dan debitur berjalan konsisten, transparan dan sesuai hukum.
Sebab, uang yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban krisis pada akhirnya merupakan bagian dari keuangan negara.
Maka, ketika negara sudah menutup kewajiban obligasinya, hak tagih negara juga tidak boleh ikut ditutup.
Pelunasan Rp218,3 triliun adalah sebuah tonggak sejarah. Tetapi keberhasilan pengelolaan warisan krisis baru benar-benar lengkap apabila negara juga mampu memastikan hak masyarakat dan negara atas piutang yang masih dapat ditagih benar-benar dipulihkan.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook