Rp22,5 Miliar Diduga “Terkubur” di Lahan 150 Hektar, Kejari Mimika Didesak Segera Tangkap Pejabat Dinas Pertanian dan Pihak Ketiga
Rp22,5 Miliar Diduga “Terkubur” di Lahan 150 Hektar, Kejari Mimika Didesak Segera Tangkap Pejabat Dinas Pertanian dan Pihak Ketiga
TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id — Anggaran fantastis Rp22,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2024 untuk program pembukaan lahan 150 hektar kini berubah menjadi sorotan panas publik. Proyek yang awalnya digadang-gadang menjadi motor penggerak sektor pertanian dan perkebunan itu justru diduga mangkrak tanpa arah, minim realisasi, dan dipenuhi tanda tanya besar.
Yang membuat publik semakin geram, hingga kini masyarakat mengaku belum melihat hasil nyata di lapangan. Bahkan identitas pihak kontraktor pelaksana disebut masih samar dan tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Sorotan tajam kini mengarah langsung kepada mantan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Hortikultura Kabupaten Mimika, Ny. Alice Irene Wanma, S.K.M., bersama Sekretaris Dinas, PPK, PPTK, Bendahara hingga pihak ketiga yang dinilai harus bertanggung jawab penuh atas penggunaan uang rakyat bernilai jumbo tersebut.
Di tengah mandeknya proyek, publik mulai mempertanyakan ke mana aliran dana miliaran rupiah itu bermuara.25/05/2026
“Anggarannya besar, tapi hasil di lapangan seperti nol besar. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” ujar salah satu warga dengan nada keras.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Mimika memang disebut sudah berjalan. Namun masyarakat mulai pesimis karena hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan maupun langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Publik khawatir kasus ini hanya akan mengikuti pola lama: ramai di awal, lalu perlahan tenggelam tanpa ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Enam titik proyek disebut menjadi lokasi pelaksanaan program, yakni Kampung Kiyura, Distrik Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama dan Iwaka.
Namun di sejumlah lokasi, masyarakat mempertanyakan realisasi fisik pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
Kecurigaan pun semakin menguat. Publik mulai bertanya apakah proyek tersebut benar-benar dikerjakan di lapangan, atau hanya terlihat “rapi” di atas dokumen administrasi.
“Jangan sampai proyek hanya hidup di atas kertas, sementara uangnya sudah habis dicairkan,” kata seorang tokoh masyarakat.
Kelompok masyarakat Amor Mimika bahkan melontarkan kritik keras terhadap pola audit yang dinilai selama ini hanya bersifat formalitas.
“Kalau audit cuma duduk di ruangan ber-AC sambil lihat map dan laporan, jangan harap kebenaran terbongkar. Itu hanya melahirkan dokumen, bukan tersangka,” tegas perwakilan kelompok tersebut.
Desakan masyarakat kini semakin jelas: Kejaksaan Negeri Mimika diminta turun langsung ke lapangan, membuka data secara transparan, memeriksa seluruh titik proyek, dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan kerugian negara.
Olehnya itu M meminta agar tim audit tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi melakukan verifikasi fisik secara menyeluruh terhadap proyek pembukaan lahan tersebut.
Menurutnya, tanpa pemeriksaan lapangan yang serius, audit hanya akan menjadi formalitas yang berujung pada kaburnya kebenaran.
Secara hukum, dugaan penyimpangan proyek ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara.
Kini kepercayaan masyarakat sedang dipertaruhkan.
Kejaksaan Negeri Mimika dihadapkan pada pilihan besar: membongkar kasus ini hingga tuntas atau membiarkannya tenggelam seperti sejumlah kasus lain yang hilang tanpa kepastian hukum.
Di Mimika, satu pesan rakyat kini menggema semakin keras:
Uang rakyat tidak boleh hilang tanpa jejak, dan hukum tidak boleh berhenti hanya di atas meja pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
(Redaksi Kabarsulsel)

























Komentar via Facebook