Warga Kampung Oihu Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen — Tanda Tangan Kertas Kosong Berubah Jadi Surat Persetujuan Penggusuran, DPD ORI Maluku Siap Dampingi Hingga Tuntas
AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Persoalan tanah dan eksekusi warga di kawasan Kampung Oihu, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kini memasuki babak hukum. Sejumlah warga RT 02/RW 07 menyatakan menjadi korban penipuan setelah tanda tangan yang mereka bubuhkan di atas kertas kosong diduga dimanipulasi menjadi dokumen yang merugikan hak mereka. DPD ORI Maluku menyatakan siap mendampingi warga melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Hj. Sumarni, salah satu warga yang menjadi korban, menceritakan kronologi yang menyesakkan. Ia dihubungi Emi Ode Baco dan diminta mengumpulkan warga untuk membubuhkan tanda tangan, dengan janji akan mempermudah urusan sertifikat tanah di Kampung Oihu.
"Dia bilang: Ibu Haji tolong kumpul warga untuk tanda tangan, supaya pengurusan sertifikat dan urusan tanah jadi mudah. Saat itu beberapa bapak sedang membersihkan masjid, sore hari menjelang Maghrib, beliau datang membawa kertas yang masih kosong. Disuruh katong semua tanda tangan."
Kekhawatiran Sumarni ternyata menjadi kenyataan. Saat proses di pengadilan, warga terkejut melihat dokumen yang sudah berisi kop surat dan isi yang menyatakan persetujuan atas penggusuran — padahal saat menandatangani, kertas itu masih kosong.
"Beta kaget. Kok ada kop surat di atas, seakan-akan katong menyetujui penggusuran. Padahal waktu tanda tangan, yang dibawa hanya kertas kosong. Kenapa bisa berubah jadi surat seperti ini? Ini pasti katong sudah ditipu," tegasnya.
Sekretaris DPD ORI Maluku, Sulaiman Latupono, menyikapi peristiwa ini dengan sikap tegas. Ia menilai jika benar tanda tangan warga di kertas kosong kemudian diubah menjadi dokumen dengan isi yang tidak disepakati, hal tersebut merupakan dugaan pelanggaran hukum yang serius.
"Kalau benar warga diminta tanda tangan di kertas kosong lalu berubah jadi surat dengan isi yang tidak pernah disetujui, ini harus diperiksa secara serius. Ini namanya modus. Emi Ode Baco harus dilaporkan ke kepolisian untuk diperiksa."
Latupono menegaskan DPD ORI Maluku siap mendampingi warga melaporkan peristiwa ini hingga proses hukum berjalan tuntas. Pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh: siapa yang menyusun dokumen tersebut, kapan diisi, siapa yang mengubahnya, dan untuk kepentingan apa tanda tangan warga digunakan.
"Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Biarkan aparat yang memeriksa. Tapi yang jelas, warga merasa dirugikan. Jangan sampai masyarakat kecil yang akhirnya menjadi korban. Kami siap kawal sampai tuntas."
Warga RT 02/RW 07 Negeri Batu Merah menegaskan tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Mereka meminta kepolisian mengungkap fakta di balik dokumen tersebut, dan jika terbukti ada unsur pemalsuan serta penipuan, pelaku harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
"Atas perbuatan ini, kami warga RT 02/RW 07 merasa ditipu. Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas. Semua harus jelas berdasarkan bukti dan fakta yang ada," tegas Sumarni.
(M.N)

























Komentar via Facebook